Kejari dan BLUD RSD Konsel, MoU Bidang PERDATUN

56 views
Penandatanganan MoU antara pihak Kejari dan BLUD RSD Konsel. (Dok. suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Daerah (RSD), tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PERDATUN), Rabu (24/2/2021)

Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU, antara Kajari Konsel Dr. Avrilliana Purba dengan Direktur RSD Konsel dr Boni Lambang Pramana, dihadapan Bupati H. Surunuddin Dangga, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel H. Sjarif Sajang, Ketua Pengadilan Negeri Konsel, Wahyu Setioadi. Jadi tanda keberlanjutan kesepahaman bersama tersebut.

Terkait penandatanganan MoU dengan Kejari Konsel sebagai pengacara negara, Bupati Surunuddin berharap kerjasama tersebut, dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), terlindungi dalam melakukan tindakan medis yang tidak sesuai keinginan dan diluar kendali manusia.

“Dengan adanya kerjasama Datun, Nakes terlindungi secara hukum ketika sedang bertugas melayani pasien,” pungkasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Konsel Dr Apriliana Purba mengapresiasi pembangunan yang dilakukan Pemda, dibawah nahkoda Bupati Surunuddin. Hal ini berdasar atas apa yang dirasakan selama mengemban amanah di Konsel.

“Selama setahun bertugas ditempat ini, saya telah merasakan dan melihat langsung progres pembangunan yang begitu baik hingga ke pelosok desa, termasuk pembangunan gedung ruang operasi RSD, yang tidak semua dimiliki Kabupaten lain. Ini membuktikan keberhasilan Bupatinya dalam memajukan daerah dan demi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” puji Kejari Apriliana Purba.

Menyinggung kesepakatan dengan Pemda, dirinya mengatakan bahwa sudah sesuai dan bagian dari realisasi perintah Undang-Undang Kejaksaan selaku pengacara negara, yang bertugas memberikan pendampingan, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak keperdataan.

“Kerjasama ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang telah berakhir dan hari ini kita perpanjang lagi, tentunya kami Kejari Konsel siap membantu dalam pelayanan dan bantuan hukum,” tandasnya.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin