RAHA, suryametro.id – Menindaklanjuti surat aduan Himpunan Pemudan dan Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) dan masyarakat Desa Parida, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melayangkan surat ke terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan kapal ikan “bagang”.
Surat itu, ditujukan untuk meminta data laporan pertanggungjawaban atas penggunaan alokasi Dana Desa (DD) pembuatan Bagang Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna senilai Rp 160.000.000 tahun 2022.
“Inspektorat sudah membalas surat kami, yang isinya bahwa Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan reguler tahap pertama terkait pengadaan bagang dan pembuatannya telah sesuai perencanaan. Namun dalam surat balasan itu, pihak Inspektorat tidak ada lampiran-lampiran. Sehingga kejaksaan saat ini, kembali menyurati Inspektorat mempertanyakan pengadaan bagang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat atau belum,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna, Fery Febrianto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/08/2023).
“Kondisi bagang yang sudah rusak dan belum dimanfaatkan sama sekali kita masih menunggu balasan inspektorat, dan nanti apakah kita akan turun bersama-sama memeriksa bagang atau seperti apa, karena ini masih kewenangan inspektorat,” tambahnya.
Jika berdasarkan data Inspektorat terdapat indikasi markup anggaran, Kejaksaan Muna bakal melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait juga pada kerusakan bagang, kita juga akan lakukan pemeriksaan. Apakah itu rusak karena faktor alam, ada spesifikasi yang kurang atau ada item yang tidak dikerjakan,” tutupnya.
Penulis: Iman