KENDARI, suryametro.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra.
Penandatangan MoU dilakukan Kajati Sultra Sarjono Turin SH MH bersama kepala kantor wilayah Perum Bulog Ermin Tora SP, di Aula kantor Kejati Sultra, Selasa (18/5/2021).
Pada kegiatan itu, juga dihadiri para asisten di Kejati, Kabid dan staf Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra.
Dalam sambutannya, Kajati Sultra Sarjono Turin mengatakan, sangat menyambut baik atas kepercayaan Perum Bulog Sultra untuk menjalin kerjasama dengan Kajati Sultra terkait dengan persoalan-persoalan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan disebutkan selain mempunyai wewenang dibidang penuntutan.
“Kejaksaan juga mempunyai wewenang di bidang keperdataan, seperti memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum yang dilakukan JPN,” jelasnya.
Lanjutnya, wewenang dibidang keperdataan tersebut bisa diberikan Kejaksaan, setelah adanya permohonan dari pihak-pihak yang disertai dengan kronologis dan bukti dukung. Baik melalui jalur Litigasi (melalui gugatan di pengadilan) dan juga melalui jalur Non Litigasi ( Mediasi dan Negosiasi).
“Kita berharap janganlah MoU ini hanya sekedar formalitas saja, akan tetapi dapat dilanjutkan dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK),” tuturnya.
Sementara itu, kepala kantor wilayah Perum Bulog, Ermin Tora mengungkapkan, Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, seperti menjaga ketersediaan stok, pengelolaan aset dan mengadakan ikatan-ikatan perjanjian dengan pihak lain atau stakeholder lain.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Perum Bulog Sultra dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal,” ungkapnya.
Editor: Herman Erlangga