BUTON TENGAH, suryametro.id – Dengan wajah pasrah tanpa perlawanan, seorang pria paruh baya berinisial L-A, berusia 48 tahun, diringkus di rumahnya di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Usai diamankan, L-A langsung digiring ke Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan atas laporan pencabulan terhadap keponakannya sendiri secara berulang kali.
Kepada polisi, korban yang berusia 18 tahun, mengaku kerap dipaksa melayani nafsu bejat pamannya itu, saat istrinya tidak berada di rumah.
“Saat kami mintai ketarangan, korban mengaku dilecehkan pamannya itu berulang kali sejak 2022. Sementara pelaku mengaku, hanya tujuh kali dan itu dimulai pada pertengahan 2023 lalu dan terakhir di awal Agustus 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton dikonfirmasi, Senin (19/08/2024).
“Korban hanya bisa pasrah, karena takut terhadap ancaman pelaku,” kata Sunarton menambahkan.
Sebelum kejadian naas itu terjadi, korban yang saat itu masih berada di Malaysia bersama ibunya yang seorang tenaga kerja wanita (TKW), dipanggil pulang oleh pelaku untuk disekolahkan.
Namun rupanya, saat berada di Buton Tengah, korban tidak kunjung disekolahkan sesuai janji pelaku. Tidak hanya itu, korban juga kerap dilarang untuk bersosialisasi dengan remaja seusianya.
“Rupanya, niat pelaku memanggil korban, hanya untuk dijadikan budak seksnya,” tegas Kasat.
Aksi berjat pelaku akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, langsung mengadu ke Ibunya. Selanjutnya, dengan didimpingi oleh pamannya yang lain, korban pun memberanikan diri melaporkan pelaku ke polisi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Buton Tengah. Sementara korban, masih dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk memulihkan rasa trauma yang dialami.
“Pelaku kesehariannya sebagai petani dan peternak sapi. Karena perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara,” ungkap Sunarton menutup.
Editor: Adhil