Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung

143 views
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Doc. tribunnews.com

JAKARTA, suryametro.id – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan asusila merudapaksa sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.

Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.

Kemenag berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

“Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,” kata Waryono.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Sumber: tribunnews.com