ANDOOLO, suryametro.id – Berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 660, tentang pembatalan ibadah haji yang berlaku se-Indonesia. Kemenag Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sementara melakukan sosialisasi kepada sejumlah Jamaah Calon Haji (JCH).
Dengan adanya hal tersebut, sebanyak 72 JCH asal Kabupaten Konsel, harus legowo dengan keputusan Kemenag RI tersebut, terkait pembatalan ibadah haji tahun ini.
Kepala Kemenag Konsel, Drs H Joko saat dikonfirmasi media ini, Selasa (22/6/2021) mengungkapkan, hal tersebut merupalan keputusan pemerintah pusat, Kemenag Konsel hanya menjalankan kebijakan tersebut. Sehingga, pihaknya mensosialisasikannya kepada para JCH Konsel.
“Untuk Konsel sebanyak 72 JCH, yang ikut batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya keputusan dari Kemenag Pusat,” jelasnya.
Adapun terkait jamaah yang hendak menarik kembali biaya pelunasan hajinya, dirinya tidak mempersoalkan. Malah dirinya dengan bijak akan memfasilitasi manakala ada jamaah yang ingin menarik kembali Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH).
“Jumlah pelunasan itu, mencapai kisaran Rp 35 juta per jamaah, dengan total jamaah yang bakal berangkat itu mencapai 72 jamaah, yang terdiri dari 33 laki-laki dan 39 perempuan,” rincinya.
Kemudian, 72 CJH tersebut merupakan jamaah yang tertunda tahun 2020 dari antrian sejak tahun 2011. Sehingga, dengan batalnya lagi tahun ini, membuat para CJH itu sudah dua kali batal berangkat haji.
“Para jamaah tetap bisa membayar kembali, manakala pemerintah sudah menjadwalkan pemberangkatan haji. Asal jangan ditarik semua dengan dana awalnya, kalau ditarik semua sama halnya dia menarik diri dari JCH,” tambahnya.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya berharap kepada seluruh jamaah yang telah masuk prioritas pemberangkatan tahun ini, agar senantiasa bersabar.
“Saya harap masyarakat bisa memahami dan tetap bersabar, semoga pandemi Covid-19 ini, segera berlalu dan bisa kembali melaksanakan persiapan lagi,” harapnya.
Reporter: Udin