JAKARTA, suryametro.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Rabu malam, membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.
“Betul sudah tersangka,” kata Helmy saat dikonfirmasi.
Helmy menjelaskan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Sumber: wartaekonomi.co.id