Ketua PLH Sultra Minta Kapolda Tuntaskan Polemik Warga Laonti Dengan PT GMS

74 views
Aksar, Ketua PLH Sultra Meminta Kapolda Tuntaskan Polemik Warga Laonti Dengan PT GMS. Doc. suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Ketua umum Pembaharu Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH Sultra) meminta Kapolda Sultra segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara warga Laonti di Kabupaten Konawe Selatan dengan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Melalui rilisnya Selasa (30/11/2021), Aksar, ketum PLH Sultra, membeberkan bahwa polemik antara warga nelayan dan PT GMS rentan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, selain rentan terjadi pelanggaran HAM disektor lingkungan, pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat dimuka umum juga rentan terjadi.

“Indikasi pelanggaran HAM yang saya maksud, bisa kita nilai sendiri dalam pemberitaan kemarin. Mereka yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, malah dikagetkan dengan bunyi tembakan”, ungkapnya.

Ia menerangkan, aksi unjuk rasa warga nelayan juga diwarnai dengan ditangkapnya dua orang warga dan Ketua LMND Kendari.

“Buntut dari ditangkapnya Ketua LMND Kendari itu, dilaporkannya dia sama salah satu karyawannya PT GMS kepada pihak kepolisian, dengan tudingan penganiayaan. Bukankah ini sudah jelas-jelas indikasi kriminalisasi aktivis,” imbuh Aksar.

Iapun berharap, agar setiap warga negara yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk didukung penuh oleh setiap orang. Menurunya, persoalan lingkungan hidup adalah persoalan yang paling mempenguruhi kehidupan manusia.

“Saya berharap, agar kiranya Kapolda Sultra yang baru, segera bertindak dan tidak tutup mata dengan persoalan ini. Sudah semestinya semua pihak harus mendukung perjuangan warga Laonti. Apalagi perjuangan warga Laonti adalah perjuangan kemanusiaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan surat bernomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021, yang salah satu point dalam surat edaran tersebut adalah perbaikan sedimen pond.

Editor: Adhil