BAUBAU, suryametro.id – Kasus sengketa pers antara Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dan wartawan telisik.id, Deni Djohan ternyata masih terus berlanjut. Penyidik Polres Buton bahkan telah mengeluarkan Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Deni Djohan.
Padahal, Dewan Pers (DP) telah memberikan penilaian bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui rekomendasi yang sudah dikeluarkan setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak.
Sekedar diketahui, rekomendasi tersebut memuat tiga poin. Pertama, Teradu dalam hal ini media telisik.id wajib memuat Hak Jawab Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012), Hak Jawab wajib ditautkan kepada berita yang diadukan.
Kedua, Pengadu dalam hal ini Bupati Busel mengajukan Hak Jawab kepada Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi ini diterima dengan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Dan ketiga, Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini mengacu kepada Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
“Sudah pernah dilakukan terkait menjadi rekomendasi dari dewan pers dalam hal ini meminta hak jawab teradu. Bahkan beberapa kali saya hubungi kuasa hukum Bupati, karena itu merupakan petunjuk dewan pers. Tapi, sampai sekarang ini kuasa hukumnya tidak merespon,” kata Deni Djohan melalui sambungan telponnya, Kamis (22/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, meminta kepada Polres Buton untuk tidak mengabaikan rekomendasi Dewan Pers (DP) terkait penanganan kasus aduan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan.
Hal ini dikatakan La Ode Aswarlin menyusul terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang bergulir sejak 2020 lalu itu. Menurutnya, Jika yang diadukan pelapor berkaitan dengan sengketa pers tentu kepolisian dan dewan pers telah memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa.
“Jika ini berkaitan dengan sengketa kasus pers, kita berharap jangan dikriminalkan siapapun pengadunya,” kata direktur media rubriksultra.com itu.
Ia menambahkan, setiap kasus yang menyangkut pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Nantinya akan ada langkah-langkah penyelesaian yang akan dimediasi melalui dewan pers sebelum perselisihan ditangani aparat penegak hukum.
Jika ternyata solusi penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak diterima oleh pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu dapat mengisi formulir pernyataan di dewan pers diatas kertas bermaterai.
“Kita berharap langkah-langkah ini semua dapat dilakukan guna menjunjung tinggi dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Hariman