JAKARTA, suryametro.id – Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Bos PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda tengah menyusun langkah hukum apa yang akan diambil atas pernyataan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Noer Adi.
Dalam pernyataan di suryametro.id, Noer Adi menyebut pelaporan Zakir Rasyidin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tentang penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap La Ode Sinarwan Oda merupakan bentuk perlawanan para koruptor.
“Apa yang disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sultra jelas adalah tuduhan serius, yang mengatakan bahwa upaya kami mencari keadilan pada Jamwas adalah bentuk perlawanan dari para koruptor,” tegas Zakir kepada suryametro.id, Rabu 29 September 2021.
Zakir mempertanyakan apa yang mendasari Asintel Kejati Sultra mengatakan bahwa kliennya itu adalah seorang koruptor. Sementara, belum ada putusan pengadilan yang tetap atas status hukum kliennya itu. Tuduhan tersebut, menurut Zakir sangat merusak citra perusahaan dan pribadi kliennya.
“Sebab pernyataan tersebut sangat serius, dan terksesan menuduh kami koruptor. Ini sangat berbahaya, bisa merusak citra perusahaan klien kami yang didalamnya berisikan pengusaha lokal dengan reputasi baik,” urainya.
Pria yang sudah banyak menangani kasus-kasus besar di Jakarta ini menambahkan, atas pernyataan Asintel tersebut pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam pernyataan Asintel tersebut.
“Untuk masalah ini sedang kami kaji bersama dengan ahli pidana dan ahli ITE. Jika ada unsur pidana, akan kami laporkan ke Bareskrim dan terkait internal sebagai Jaksa akan kami laporkan lagi ke Kejagung,” pungkasnya.
Zakir menguraikan, dalam salah satu pernyataan Kajati Sultra bahwa penetapan tersangka Direktur PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda itu berdasarkan Sprindik yang baru dikeluarkan. Padahal, dalam faktanya, itu merupakan surat penetapan tersangka.
Penetapan tersangka itu tertulis berdasarkan Sprindik yang lama No: Print – 03/P.3/Fd.1/05/2021 tertanggal 10 Mei 2021. Sedangkan Sprindik yang baru yaitu Sprindik No: Print – 03e/P.3/Fd.1/09/2021.
“Nah, untuk Sprindik yang baru ini lah tidak diketahui untuk perkara yang mana. Dan kami bisa tunjukan saat sidang Praperadilan nanti,” tutupnya.
Penulis : Hariman