KNPI Baubau Sebut Pemberhentian Roni Muhtar Sebagai Sekda Sesuai UU ASN

119
La Ode Rizki Satria, Ketua KNPI Baubau.

BAUBAU, suryametro.id – Polemik pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, menjadi bahan diskusi hangat sekelompok pemuda di Kota Baubau. Pasalnya, pemberhentian ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan kepemudaan Kota Baubau.

Pro dan kontra tersebut mencuat, setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tenggara nomor: 133.74/727 tentang peninjauan kembali (PK) atas pemberhentian Roni Muhtar yang dikeluarkan pada tanggal 10 februari 2023.

Dalam surat tersebut, Walikota Baubau diminta untuk mempertimbangkan beberapa peraturan sebelum memutuskan untuk melakukan perganjian pejabat Sekda. Misalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang saat ini sudah tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 serta PP tersebut dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian kembali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Selanjutnya Gubernur juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal, yang bersangkutan diberhentikan bukan karena diduga melakukan penggaran disiplin sebagai ASN, tetapi karena telah habis masa jabatannya selama lima tahun.

Menanggapi surat PK dari gubernur Sultra, DPD KNPI Kota Baubau menilai langkah Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse memberhentikan Sekda sudah tepat dan murni sesuai ketentuan UU aparatur sipil negara (ASN).

“Menurut amatan kami sudah sangat tetap dan murni untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang karena jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 117 UU ASN, secara tegas disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama dalam hal ini Sekretaris Daerah hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Dan jika melihat PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3, Walikota Baubau sudah menggunakan kewenangan yang didelegasikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan tepat untuk menghindari terjadinya beberapa persoalan baru yang akan muncul dikemudian hari nanti,” terang Ketua DPD KNPI Baubau, La Ode Rizki Satri.

“Kemudian jika melihat surat Gubernur tersebut, kami berharap kedepan agar Gubernur Sultra dapat benar-benar mencermati terlebih dulu berbagai dasar hukum yang digunakan, sebelum akhirnya surat yang dikeluarkan ditandatangani dan diedarkan,” tambahnya.

Rizki berharap, persoalan pergantian Sekda ini bisa segera diselesaikan agar tidak mengganggu stabilitas pelayan publik pada masyarakat.

“Masih sangat banyak tugas Walikota Baubau yang harus diselesaikan diakhir masa jabatan ini, jangan lagi ditambah dengan kisruh diurusan-urusan yang pada akhirnya hanya akan mengorbankan masyarakat,” tegas mantan ketua umum HMI cabang Baubau periode 2018-2019.

Editor: Adhil