Kolaborasi Lapas dan Polres Baubau Ringkus Napi Pengedar Sabu, BB 5,42 Gram

BAUBAU, suryametro.id – Kepolisian Resor (Polres) Baubau bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh narapidana atau napi didalam lingkungan Lapas Baubau.

Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota gabungan berhasil amankan dua terduga pengedar sabu yaitu FR (26) napi kasus pencabulan dan AR (33) napi kasus narkotika, dengan jumlah barang bukti (BB) 5,42 gram sabu.

“Anggota Polres Baubau menerima informasi dari pihak lapas jika ada indikasi napi inisial FR menyimpan sabu dalam kamar tahanan. Setelah digeledah, benar ada delapan paket sabu dan alat hisap,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo didampingi kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman, Kamis (25/08/2022).

“Kami juga mendapatkan satu pembungkus rokok Gudang Garam, tiga lembar kertas rokok dan satu handphone Samsung warna hitam di kamar FR,” tambahnya.

Setelah diamankan, FR mengaku jika bb tersebut, merupakan milik napi AR.

Saat ini, kedua napi tersebut diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat huruf a, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Adhil

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top