Konsel Usulkan 2.043 Berkas GTT ke Pusat

684
Kepala BKPSDM Konawe Selatan, Siti Chadidjah. (dok. for suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), telah memenuhi permintaan pemerintah pusat, terkait usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Siti Chadidjah.

Dijelaskan Siti Chadidjah, pihaknya telah menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan pusat untuk usulan P3K. Dengan mengirim sejumlah data Guru Tidak Tetap (GTT), yang totalnya sebanyak 2.043.

“Jadi pada saat surat permintaan pusat ini turun, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, terkait jumlah GTT di Konsel, karena mereka yang paling tahu,” jelasnya.

Dinas PK kemudian, melakukan verifikasi data terhadap GTT baik tingkat SD maupun SMP se Konsel. Alhasil sebanyak 2.043 tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berhasil diverifikasi.

“Kami juga tidak tahu bagaimana nantinya, jika masih ada GTT yang belum masuk datanya, apakah masih boleh menyusul ataukah sudah tidak bisa, karena kita hanya memenuhi permintaan pusat saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Chadidjah menjelaskan, terkait permintaan pemerintah pusat ini, pihaknya juga belum mengetahui pasti berapa jumlah atau kuota yang diminta, yang pastinya BKPSDM Konsel hanya diminta mengirim jumlah guru honorer di Konsel.

“Untuk kuota P3K ini, kita belum tahu berapa jumlah yang dibutuhkan, kemudian yang diminta hanya untuk tenaga pendidik saja. Jadi untuk tekhnisnya kita belum tahu bagaimana nantinya,” terangnya.

Meski hanya guru honorer saja yang diminta datanya oleh pusat, sambung Chadidjah, namun BKPSDM Konsel telah mempersiapkan terlebih dahulu data honorer, tenaga kesehatan dan juga umum. Apabila nantinya diminta oleh pusat lagi.

“Kita persiapkan memang datanya semua, jadi pada saat pemerintah pusat minta, kita tidak repot lagi, tinggal kita langsung kirim saja datanya ke pusat,” tukasnya.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin