BAUBAU, suryametro.id – IR (23) warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau berhasil diamankan aparat Reserse Kriminal Polres Baubau, usai melakukan penganiayaan terhadap RE (23), menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, dikonfirmasi media ini, Minggu (22/05/2022) membenarkan peristiwa penganiyaan tersebut.
Kejadian itu terjadi, Minggu dini hari tadi. Peristiwa itu bermula, saat korban sedang mengkonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya. Setelah itu, korban bersama kedua rekannya menuju Pantai Kamali untuk membeli rokok.
Saat akan kembali ketempat nongkrongnya, pada pukul 02.30 Wita korban bersama kedua rekannya melakukan penganiayaan terhadap pelaku IR. Merasa terancam akibat dianiaya, IR kemudian mengeluarkan badik miliknya dan langsung mengayunkan kearah korban.
Akibat dari sabetan badik milik pelaku, RE mengalami luka pada bagian atas pelipis sampai ke bagian belakang telinga sebelah kiri. Korban juga telah mendapatkan perawatan dengan 22 jahitan akibat luka robek.
Tidak berselang lama, aparat Reserse Kriminal Polres Baubau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Najamuddin, berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio.
Erwin mengatakan, saat ini terduga pelaku berserta barang bukti badik yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah diamankan di Mapolres Baubau.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dapat dikenai sanksi Pidana dengan Pasal 351 KUHAPidana. Dengan ancaman pidana hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Penulis: Dhany Ode