KPK ‘Bagi-bagi’ Aset Rampasan Koruptor ke Kejagung dan KASN

84 views
Prosesi penyerahan aset rampasan koruptor dari KPK ke lembaga negara lain (Foto: Tangkapan layar dari kanal YouTube KPK)

JAKARTA, suryametro.id – Aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi seringkali dilelang atau dapat pula diserahterimakan ke lembaga negara lain pemanfaatannya. KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi pun memiliki deretan aset dari koruptor yang dapat dimanfaatkan lembaga negara lain.

Hal itu terpotret dalam kegiatan serah terima aset rampasan dari hasil tindak pidana korupsi seperti disiarkan kanal YouTube KPK. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud tugas KPK yang tidak hanya sekadar penindakan.

“Karena sesungguhnya KPK dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya tidak hanya sekadar membuat laporan, tidak hanya sekadar mengajukan seseorang kepada pengadilan,” ucap Firli dalam sambutannya.

Firli mengatakan perlakuan terhadap barang rampasan tindak pidana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016. Untuk itu KPK menetapkan status penggunaan barang rampasan itu ke lembaga negara lain.

“Jadi tadi sudah dipaparkan semua secara transparan terbuka bahwa seluruh barang rampasan milik kita itu sudah kita tetapkan dengan Penetapan Status Penggunaan (atau) PSP sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016. Ada 3 tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama, ada lelang. Yang kedua adalah dengan cara penetapan status penggunaan, yang ketiga adalah pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini,” imbuh Firli.

Dalam kegiatan itu hadir pula Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Plt Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muhtadi Ganda Sutrisna. Jaksa Agung mengaku berterima kasih pada KPK atas penyerahan aset barang rampasan itu.

“Alhamdulillah kami dapat satu di Bandung, di Bali ini di Kuta Utara ini tidak terlalu jauh, kira-kira hanya 25 menit dari Denpasar dan akan kami gunakan untuk mess bagi mereka teman-teman jaksa penuntut umum yang melakukan sidang tindak pidana korupsi di Denpasar dan ini sangat berarti bagi kami,” ucap Burhanuddin.

“Kemudian demikian juga yang untuk dan statusnya di Jakarta Selatan, ini juga sangat berarti bagi kami karena kami telah membentuk, sebenarnya bukan membentuk tapi memperbesar memperluas satgas tindak pidana korupsi dan kami memerlukan mess untuk itu dan ini sangat dukungan bagi kami,” imbuhnya.

Memang aset apa saja yang ‘dibagi-bagi’?

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjabarkan data pemulihan aset tersebut. Dia mengatakan bila pemanfaatan aset rampasan ini merupakan salah satu strategi agar tetap berguna bagi negara.

“Upaya pemanfaatan ini juga merupakan salah satu program strategis nasional dalam bidang penegakan hukum,” kata Karyoto.

1. Denda uang pengganti total Rp 2 triliun lebih, dengan rincian:

– 2014: Rp 107 miliar
– 2015: Rp 193 miliar
– 2016: Rp 335 miliar
– 2017: Rp 342 miliar
– 2018. Rp 600 miliar
– 2019: Rp 468 miliar
– 2020: hingga Oktober Rp 172,5 miliar

2. Eksekusi barang rampasan dan hibah

Total rampasan 2014-2019 Rp 1,5 triliun lebih. Kemudian tahun 2020 sebesar Rp 141,98 miliar, sehingga total 2014-2020 adalah Rp 1,7 triliun. Kemudian nilai aset yang dihibahkan dalam rupiah berdasarkan tahun penyerahan:
– 2016: Rp 5 miliar
– 2017: Rp 88 miliar
– 2018: Rp 97 miliar
– 2019: Rp 132 miliar
– 2020: Rp 68,8 miliar

3. Capaian asset recovery KPK 2016-2017 melalui kegiatan PSP atau hibah

– 2016: Aset berupa mobil diserahkan kepada Pemkab Bantul dengan nilai aset Rp 4,8 miliar;
– 2017: 5 bidang tanah dan bangunan penerima BPS total nilai Rp 2,9 miliar;
– 2017: 1 bidang tanah dan bangunan Pemkot Surakarta dengan nilai Rp 49 miliar;
– 2017: 1 unit mobil Kejaksaan Pekanbaru dengan nilai Rp 29 juta;
– 2017: 1 unit tanah dan bangunan ANRI 2020 dengan nilai Rp 4,5 miliar;
– 2017: 1 bidang tanah dan bangunan Kementerian Keuangan dengan nilai Rp 11,9 miliar;
– 2018: 1 bidang tanah dan bangunan Bareskrim dengan nilai Rp 12,7 miliar;
– 2018: 4 unit kendaraan dan 1 unit bangunan Kejaksaan Agung dengan nilai Rp 3,5 miliar;
– 2018: 1 bidang tanah BPN Jatim dengan nilai Rp 16,5 miliar;
– 2018: 2 unit mobil Rupbasan Jakarta Utara dengan nilai Rp 208 juta;
– 2018: 3 unit mobil Lapas Sukamiskin dan Lapas Surabaya dengan nilai Rp 392 juta;
– 2018: 9 bidang tanah kosong di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta seluas 4.320 m2 dengan nilai Rp 61 miliar;
– 2018: 2 bidang tanah dengan luas 4.195 m2 dan 1 mesin AMP penerima Pemkab Banjarnegara dengan nilai Rp 2,1 miliar;
– 2019: tanah dan bangunan Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1 A2 Denpasar Bali, penerima Kejaksaan Agung dengan nilai Rp 10,7 miliar;
– 2019: tanah dan bangunan di Jalan Kenangan Raya Nomor 87 Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan, Sumut, penerima Kejaksaan Agung dengan nilai Rp 5,1 miliar;
– 2019: tanah dan Bangunan di Jalan Duren Tiga Nomor 65 Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, penerima BNN dengan nilai Rp 94,2 miliar;
– 2020: tanah dan bangunan di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan di Jalan Sikatan Madiun, Jatim, penerima Kementerian ATR dan BPN dengan nilai Rp 36,9 miliar; dan
– 2020: sebidang tanah dan bangunan, penerima Kementerian Pertahanan dengan nilai Rp 20 miliar.

Total aset recovery rampasan KPK melalui PSP hibah yaitu Rp 391,5 miliar.

Selain itu, ada juga serah terima barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin Imron dan terpidana Ojang Suhandi kepada Kejagung, KASN, dan BIG berupa:

A. Satu unit barang tanah dan bangunan lokasi Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A, Nomor 22, Desa Ibu Geneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Luas tanah 135 m2, luas bangunan 166 m2 dengan nilai BMN Rp 1,592 miliar.

B. Tanah dan bangunan lokasi Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah 794 m2, luas bangunan 734,75 m2, nilai BMN Rp 12.374.000.000.

C. Atas nama Fuad Amin Imron kepada KASN berupa 1 jenis barang tanah dan bangunan. Lokasi Jalan Cipinang Cempedak 2, Nomor 25A, RT 011/06, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Luas tanah 2.345 M2, luas bangunan 1.040 M2, nilai BMN RP 36,7 miliar.

D. Terakhir atas nama Lutfi Hasan Ishaq kepada Badan Informasi Geospasial berupa tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luas tanah 5.410 m2 33.340 m2 dan 9.470 m2 dengan nilai BMN Rp 5.775.000.000.

Sumber: detik.com