KPK Buton Minta Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

53 views
KPK Buton saat melakukan hearing. (Dok. for suryametro.id)

WAKATOBI, suryametro.id – Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton) melakukan hearing dengan Polres Wakatobi dan Tokoh Adat untuk menuntut agar aktivitas galian C di hentikan. Berdasarkan hasil rapat, Kamis (14/1/2021) dengan pihak-pihak terkait menyetujui atas permintaan KPK Buton tersebut.

Ketika dihubungi wartawan suryametro.net, Ketua KPK Buton, Mursid Sikancil menjelaskan bahwa galian C tersebut tidak memiliki ijin pertambangan sehingga melanggar peraturan.

“Kami minta kepada Kapolres Wakatobi agar dapat menghentikan aktivitas tambang tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Wakatobi ini adalah memilik status destinasi wisata yang harus di jaga. Yang seharusnya tidak di peruntukan untuk daerah pertambangan,” ucapnya.

Mursid menambahkan bahwa penegakan hukum di kabupaten Wakatobi ini tumpang tindih yang hanya berlaku surut.

“Kami menilai bahwa penegakan hukum di Kabupaten Wakatobi ini tidak berlaku adil,” katanya.

Sementara itu, Wakapolres Kabupaten Wakatobi, Kompol Muhammadong, menjelaskan bahwa benar adanya galian tersebut tidak memiliki izin pertambangan. Dengan tidak adanya izin dari pertabangan galian C tersebut, pihak Polres Wakatobi menyutujui permintaan KPK Buton agar pertambangan galian C tersebut di hentikan.

“Kalau masih ada aktivitas galian C samapai tidak memiliki izin maka kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ditegaskan juga, jika masih ada oknum yang bermain-bermain maka kami akan proses.

Perlu di ketahui, rapat permasalahan galian C ini di hadiri langsung oleh beberapa perwakilan yaitu, Tokoh Masyarakat, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Danramil, Dan Operator tambang galian C tersebut.

Reporter : Novi
Editor : La Ode Muh. Abiddin