KPK Konfirmasi Percakapan Permintaan Uang Wenny Bukamo kepada Kontraktor

88 views

JAKARTA, suryametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap bupati non aktif, Wenny Bukamo, Kamis (28/1/2021). Kali ini, tujuan pemeriksaan Wenny untuk mendalami permintaan uang kepada Hedy Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP).

Dalam pemeriksaan kali ini, Wenny diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hedy Thiono. Seperti diketahui, Wenny dan Hedy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

“Tersangka WB (Wenny Bukamo/Bupati Banggai Laut) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HT (Hedy Thiono) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jum’at (29/1/2021).

Keduanya kembali dipanggil menghadap penyidik untuk dilakukan konfirmasi soal adanya dugaan komunikasi percakapan antara saksi dan tersangka terkait dugaan permintaan sejumlah uang.

“Dikonfirmasi terkait dengan dugaan komunikasi percakapan antara saksi dengan tersangka HT dan kawan-kawan terkait dugaan permintaan sejumlah uang untuk persiapan mengikuti Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut,” ujarnya.

Untuk diketahui KPK menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Desember 2020 lalu.

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

KPK lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Selain Wenny dan Hedy, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang sebagai tersangka.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penulis : Hariman