KPK Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN di Koltim

307
KPK Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN di Koltim. Ist

RAHA, suryametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka atas keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, berinial LMSA ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Dalam keterangan konferensi pers, KPK menyebutkan, penahanan LMSA terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. LMSA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya yaitu eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian Noevianto (MAN), Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur (AMN).

“Ketiganya diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Koltim tahun 2021,” Ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda, dimana untuk tersangka MAN bertugas memfasilitasi pinjaman PEN bagi daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sementara peran Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur, bertugas menyusun draft pinjaman.

“Kadis DLH Muna tugasnya membantu mendapatkan pinjaman tersebut dengan mempertemukan Andi Merya Nur dengan Ardian. Andi Merya pun meminta Ardian mengawal usulan pinjaman sebesar Rp350 miliar pada PT SMI,” terang Karyoto.

“Pada pertemuan itu, AMN mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350 Miliar, MAN pun meminta fee tiga persen. AMN setuju dan mengirimkan uang tahap awal sejumlah Rp2 miliar ke MAN,” jelasnya.

“Uang Rp2 miliar itu kemudian dibagi. MAN menerima dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara langsung di kediaman pribadinya di Jakarta. Sedangkan LMSA menerima Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura.” tambah Karyoto menutup.

Reporter: Iman
Editor: Adhil