KPK Tetapkan Oknum Kepala Seksi di KSOP Baubau Tersangka Korupsi

1,575 views
HR, Oknum Kepala Seksi di KSOP Baubau ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015-2016. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa Pelabuhan di Indonesia.

Penetapan sembilan tersangka tersebut, setelah KPK mengusut dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, di Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, di Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan di Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan 2016.

“Tersangka yang ditetapkan itu, enam merupakan penyelenggara negara dan tiga orang dari pihak swasta,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan belum lama ini.

Mirisnya, satu dari enam orang penyelenggara negara tersebut, disebut-sebut merupakan oknum yang saat ini menjabat sebagai kepala seksi di KSOP Baubau inisial HR.

HR ikut ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya di paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, HR rupanya masih aktif bertugas di KSOP Baubau sebagai pejabat kepala Seksi.

Ditemui di kantor KSOP Baubau, Selasa (29/10/2024), HR mengakui jika dirinya memang telah diperiksa oleh KPK di kantor BPKP Sultra pada 03 Oktober 2024 lalu.

Namun dalam pemeriksaan itu kata HR, dirinya masih sebatas saksi.

“Saya belum tau sebenarnya dimana posisi kesalahannya sampai bisa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hemat saya, semua proses pekerjaan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Bahkan pekerjaannya bisa selesai sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan,” ungkap HR.

HR menceritakan, paket pekerjaan tersebut dilakukan pada 2016 lalu dengan nilai anggarannya kurang lebih mencapai 70 miliar rupiah. Barulah di 2018, proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi mulai bergulir di KPK. Dan saat paket pekerjaan itu mulai dikerjakan, HR masih menjabat sebagai salah satu staff di kantor pusat kepelabuhanan.

“Untuk proses lebih lanjut kami juga tidak tau kapan, bahkan kami juga belum tau berapa jumlah kerugian negara akibat paket pekerjaan itu. Jadi selama kita belum diberhentikan, ya selama itu kami akan tetap aktif bekerja,” katanya menutup.

 

Editor: Adhil