KPU akan Tetapkan Pemenang Hasil Pilkada Konsel

67 views
Ketua KPU Konsel, Aliudin. (Dok suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), rencananya Senin 22 Maret 2021 akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, hasil pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 lalu.

Dimana pasangan H. Surunuddin – Rasyid, selaku pemenang pada Pilkada Konsel lalu, namun karena adanya proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh pasangan Endang – Wahyu. Sehingga pleno baru bisa dilaksanakan, setelah KPU Konsel menerima salinan putusan MK, yang menolak gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Ketua KPU Konsel, Aliudin saat dikonfirmasi Senin (22/3) mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih, berdasarkan peraturan KPU RI nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Atas dasar itu, KPU Kabupaten Konsel akan melaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan penetapan akan dilaksanakan Senin 22 Maret 2021, bertempat di hotel Wonua Monapa Kecamatan Ranomeeto, pada pukul 15.30 Wita,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, pasangan calon hadir pada pleno penetapan. Dengan mematuhi protokol kesehatan, serta tidak membawa simpatisan. Dimana dalam kegaiatan ini pesertanya dibatasi.

“Untuk yang diundang, hanya pihak tertentu saja yakni Pj Bupati Konsel, DPRD Konsel, Kepolisian serta semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel,” ungkapnya.

Aliudin berharap, rangkaian kegiatan besok berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Dan tak lupa penerapan protokol kesehatan tetap diperhatikan, mengingat pandemi covid 19 belum berakhir.

Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga