KPU Sultra Tuntaskan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

114 views
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir. ANTARA/Harianto

KENDARI, suryametro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), tuntaskan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di 17 kabupaten/kota se Sultra.

“Tahapan verifikasi administrasi tuntas sejak Rabu, (24/08/2022) sekitar pukul 18.30 WITA,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dikutip dari Antarasultra.com.

Sejak dimulai tahapan verifikasi administrasi pada 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se-Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Pencapaian ini lebih cepat dua hari dari target yang dicanangkan KPUD Provinsi Sultra, yaitu pada 26 Agustus 2022. Berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 16-29 Agustus 2022,” ujar Natsir.

Dijelaskan, verifikasi mereka di 17 kabupaten/kota meliputi, pertama daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang diunggah ke dalam SIPOL. Kedua, dugaan ganda anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL. Ketiga, status pekerjaan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.

Keempat, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat Sebagai anggota Partai Politik dan kelima, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-El atau KK yang ada dalam SIPOL.

“Ke lima indikator itu, menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan partai politik yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara,” katanya.

Ia menyebut, verifikasi itu merujuk pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPUD kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik.

Kata dia, berdasarkan data hasil progres verifikasi administrasi yang diterima petugas KPU Sultra dari KPU kabupaten/kota sampai dengan data terakhir yang masuk pada pukul 18.30 WITA, 24 Agustus 2022, ditemukan perbedaan data antara rekapitulasi total jumlah keanggotaan dalam SIPOL dengan jumlah sesuai nama yang dimasukkan ke dalam data SIPOL.

Data jumlah pada tabel rekapitulasi dalam SIPOL untuk seluruh wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 141.633 keanggotaan partai politik, sementara hasil verifikasi administrasi By Name yang dilakukan 17 kabupaten/kota se-Sultra sebanyak 141.556 dengan kata lain terdapat selisih 107 keanggotaan partai politik, dengan persentase akhir sebesar 99,92 persen.

“Adapun penjelasan terkait adanya selisih jumlah antara rekapan dan by name tersebut dikarenakan ada partai politik tertentu saat membuat rekapitulasi jumlah keanggotaannya dalam SIPOL tidak sama dengan jumlah sesuai nama yang dimasukkan dalam SIPOL,” jelasnya.

Sementara itu, hasil verifikasi akan langsung tersampaikan kepada masing-masing partai politik melalui SIPOL yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak tanggal 16 sampai 26 Agustus 2022 melalui akun SIPOL partai politik, khususnya terhadap dokumen keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan tidak memenuhi syarat dan indikasi usia yang tidak memenuhi syarat.

Sedangkan, lanjut dia, hasil verifikasi yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat terhadap dokumen keabsahan lainnya, partai politik dapat melakukan perbaikan pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

“Tentu saja tahapan Pemilu 2024 masih panjang sehingga apa yang menjadi capaian ini dijadikan penyemangat untuk bekerja lebih baik, bekerja lebih profesional dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Natsir. (Adm)