BAUBAU, suryametro.id – Seorang ayah inisial LR di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi akibat mencabuli anak kandungnya sendiri. Pencabulan yang dilakukan pria 53 tahun itu terjadi sebanyak empat kali, mulai Bulan Juni-Desember 2021 hingga korban hamil.
Pelaku terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panas, karena saat akan ditangkap oleh jajaran Polsek Lea-Lea pelaku berusaha melawan menggunakan sebilah parang.
Kronologi
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar Bulan Juni 2021 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di rumah pelaku di Kecamatan Lea-Lea. Saat itu pelaku yang baru tiba di rumah, melihat korban inisial ZB (17) sedang main handphone didalam kamar, lalu pelaku masuk ke kamar dan di duduk di sampingnya.
Kemudian pelaku membujuk korban dengan berdalih, ibu korban atau istri pelaku sudah lama meninggal. Kemudian pelaku memegang tangan korban dan membawakan kedalam kamar, saat akan pelaku mencoba melakukan aksi bejatnya, korban sempat melakukan penolakan dengan mendorong pelaku.
Namun pelaku tidak berhenti begitu saja, kata Erwin, pelaku kembali melakukan bujuk rayu terhadap korban. Sehingga pelaku berhasil melakukan aksi persetubuhan itu kepada anaknya sendiri.
“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri didalam kamar. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, mulai pada Bulan Juni dua kali, Juli satu kali dan Desember satu kali hingga korban hamil,” ucapnya saat Konferensi Pers di Aula Polres Baubau, Rabu (9/3/2022).
Pelaku Dilaporkan
AKBP Erwin mengatakan, hamilnya korban diketahui saat keluarga melihat perubahan pada fisik dan psikologi korban. Saat ditanya oleh keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa telah hamil.
Mengetahui peristiwa tersebut, akhirnya pihak keluarga kemudian mendampingi korban untuk melaporkan kelakuan bejat ayahnya sendiri kepada Polsek Lea-Laea.
Pelaku Ditangkap dan Dilimpuhkan
“Pelaku LR berhasil kita amankan tidak jauh dari rumahnya. Namun pada saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawan terhadap petugas dengan menggunakan sebilah parang hingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku mengguanakan timah panas,” jelas Erwin.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan asal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin