BAUBAU, suryametro.id – Lahan pembangunan Sarana Olahraga (SOR) milik Pemerintah Kota Baubau di Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), digugat warga. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau karena menganggap, ada indikasi penyerobotan lahan.
Zahin Ndau selalu pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Apriludin SH mengungkapkan, lahan yang saat ini dibangunkan SOR oleh pemerintah telah dikuasai oleh penggugat sejak 1985. Dimana lahan seluas 10 hektar tersebut, sejak awal dijadikan sebagai lokasi empang milik penggugat.
“Ada bukti-buktinya, seperti pembayaran pajak, keterangan saksi yang berbatasan langsung. Sekarang sudah dibangunkan SOR tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ungkap Apriludin, Jum’at (04/11/2022).
Apriludin menilai, tindakan Pemkot Baubau merupakan upaya penyerobotan lahan. Tidak hanya itu, untuk memuluskan aktivitas pembangun SOR, lahan tersebut telah diterbitkan sertifikat hak pakai.
“Kita sudah menggugat di PN Baubau sejak Juni 2022 lalu. Pembuktian surat-surat itu sudah selesai, dan sekarang menunggu proses sidang lapangan,” kata Apri.
Untuk diketahui, SOR yang ada di Kelurahan Lowu-Lowu bakal digunakan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sultra ke 14 pada 26 November hingga 03 Desember 2022 mendatang. Saat ini, proses pembangunannya sudah mendekati tahap akhir.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Baubau, Mohamad Tasdik membenarkan adanya gugatan oleh warga Lowu-Lowu.
“Masalah itu, ditangani langsung oleh Bagian Hukum Pemkot Baubau. Yang pastinya, proses gugatan itu akan diikuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya singkat.
Editor: Adhil