ANDOOLO, suryametro.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Hal tersebut terungkap melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel dengan agenda, penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020, serta Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konsel, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati, serta turut hadir Wakil Bupati Konsel Rasyid, Sekda Konsel Sjarif Sajang, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel, yang dilaksanakan di aula rapat utama DPRD, Senin (21/6/2021)
Wakil Bupati Konsel, Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, terlebih dahulu dilakukan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD paling lambat enam bulan, setelah tahun anggaran berakhir.
“Namun, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka LKPD yang merupakan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh BPK RI,” jelasnya.
Lanjutnya, audit atas LKPD Kabupaten Konsel tahun Anggaran 2020, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), telah selesai dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil audit atas LKPD Kabupaten Konsel tahun 2020, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra memberikan opini WDP,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi pengecualian, terhadap kewajaran LKPD Kabupaten Konsel tahun 2020 adalah, penyajian tata kelola keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 belum sesuai, dengan standar pengelolaan keuangan dan bersifat material.
Untuk pendapatan daerah tahun 2020, realisasinya sebesar Rp 1.427.030.805.161,08 dari rencana target pendapatan sebesar Rp 1.469.135.809.750,15 atau 97,13 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp 1.424.526.389.148,78, maka pendapatan daerah tahun 2020, secara absolute mengalami peningkatan sebesar Rp 2.504.416.012,30 atau 0,17 Persen.
“Untuk belanja daerah pada tahun 2020, realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp 939.816.979.325,80 dari target yang direncanakan sebesar Rp 1.068.858.627.536,65 atau 87,93 Persen,” terangnya.
Sementara, dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun 2019 sebesar Rp 1.204.897.670.805,65, maka belanja daerah tahun 2020, secara absolute mengalami penurunan sebesar Rp 265.080.691.480,10 atau 24,80 Persen.
“Begitupun untuk transfer, pembiayaan daerah, aset daerah, serta kewajiban dan equitas dana. Ada yang mengalami peningkatan, maupun penurunan secara absolute.” tutupnya.
Reporter: Udin