Loka POM Temukan 776 Produk Pangan Tidak Layak Jual di Baubau

239
Sepanjang 2021, Loka POM Baubau temukan 776 produk tidak layak jual di Baubau. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM), sepanjang tahun 2021 rutin lakukan pemeriksaan dan pengawasan disejumlah pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Baubau. Sedikitnya ada 776 produk pangan tidak layak jual berhasil ditemukan.

Kepala Loka POM Baubau, Mirnawati Purba mengungkapkan, seluruh produk pangan tidak layak jual terdiri dari barang rusak, kadaluarsa dan tidak pengantongi izin edar. Khusus di Kota Baubau, pangan tidak layak jual disebabkan oleh kondisi barang yang rusak.

“Semua yang rusak itu, kita sudah sampaikan ke penjual untuk dikembalikan ke distributornya supaya diganti yang baru. Kerusakan semua produk itu sebenarnya bukan disengaja, kebanyakan kemasannya rusak saat proses pendistribusian dari pabrik menuju ke distributor hingga ke penjual, disitulah letak ketidak hati-hatiannya,” kata Mirnawati.

Secara keseluruhan kata Mirna, lima kabupaten/kota wilayah kerja Loka POM Baubau, Kota Baubau yang paling banyak hasil temuannya. Selanjutnya Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan rincian 46 produk kadaluarsa, 45 tanpa izin edar dan empat produk yang rusak, selanjutnya Kabupaten Buton hanya lima jenis produk yang ditemukan rusak, di Busel hanya ada dua produk yang ditemukan kadaluasa, sementara di Butur hingga saat ini masih belum ada temuan

“Rata-rata jenis biskuit yang kita temukan kadaluarsa masih terjual di pasar. Kalaupun barang rusak, kebanyakan minuman kemasan, sementara tanpa izin edar, semuanya hasil pangan olahan rumah,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada, sepanjang 2021 tercatat ada 878 total keseluruhan produk tidak layak jual diseluruh wilayah kerja Loka Pom Baubau meliputi Kota Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Buton Utara. Jumlah itu signifikan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2019 sebanyak 23.825 temuan, 2020 sebanyak 12.570 temuan.

“Untuk penjualnya, kita sudah lakukan pembinaan dan teguran. Kita selalu berupaya agar produk yang terjual di pasaran, tetap layak untuk di konsumsi. Untuk saksi yang berat, tentu ada pidana. Hanya saja, untuk saat ini belum ada yang diberi sanksi pidana,” terang Mirna.

“Kita juga minta, pelaku industri rumah tangga kiranya harus punya izin edar sebelum menjual hasil olahannya. Karena dengan izin edar itu, kualitas dan kelayakan hasil olahannya, sudah bisa terjamin. Karena sebelum izin itu keluar, seluruh pihak terkait seperti dinas kesehatan dan Loka POM akan turun langsung memastikan kelayakannya. Alhamdulillah, di Kota Baubau semuanya masih dalam kondisi layak,” tambahnya menutup.

Penulis: Adhil