LPPK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Kasus Penyalagunaan APBD oleh Walikota Baubau

92 views
Ketua LPPK Arisman. (Foto: Ist)

BAUBAU, suryametro.id – Lembaga Pemuda Peduli Kepton (LPPK) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk mempertanyakan laporan dugaan penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimasukan sejak 5 Mei 2021.

Dugaan penyalagunaan APBD tersebut, dilakukan Wali Kota Baubau AS Tamrin, senilai Rp150 juta untuk membayar salah seorang kuasa hukum terkait aduan Wali Kota Baubau terhadap Riski Afif Ishak SH ke Polres Baubau, selanjutnya di Polda Sulawesi Tenggara pada 24 Juli 2020 lalu, terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang Informasi dan transaksi elektronik.

“Jadi pada tanggal 5 Mei 2021, saya memasukan laporan di Kejaksaan Kota Baubau. Sehingga, Jumat (28/05/2021) saya kembali mempertanyakan kembali soal laporan yang saya bawa di Kejaksaan,” ungkap Ketua LPPK Arisman.

Dalam pertemuan bersama pihak Kejaksaan, ia mempertanyakan sudah sejauh mana pihak Kejaksaan dalam menyelidiki dugaan kasus tersebut, namun dijawab, belum ada penyelidikan, sebab pihak Kejaksaan belum membentuk tim investigasi soal kasus tersebut.

Surat Berita Acara saat LPPK memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Baubau. (Foto: Ist)

“Sebab kasus itu, dua pelapor dengan satu kasus, jadi kami harus memeriksanya dulu lewat tim yang kami bentuk,” ucap pihak Kejaksaan kepada Arisman.

Kemudian ia mempertanyakan, apakah bisa mengambil surat tindak lanjut laporan tersebut, namun pihak kejaksaan menjawab belum bisa diambil, mengingat kasus tersebut belum masuk ke tahap yuridis.

“Terus saya bertanya lagi, kapan saya bisa mengambilnya??? Pihak kejaksaan menjawab, tunggu sampai kami telepon,” kata Arisman, saat menirukan percakapan antara ia bersama pihak Kejaksaan.

“Kami ingin Kejaksaan itu harus secepatnya menyelidiki laporan tersebut, jangan terlalu berleha leha. Sebab ini merupakan kasus menyangkut masyarakat dan kota Baubau seutuhnya,” sambungnya.

Ia menambahkan, sebelumnya kasus ini, pernah dilaporkan oleh Jaka Indrawan, dengan membawa Lembaga Pemuda Pemantau Keuangan Daerah (LPPKD). Namun tidak berselang lama dicabut kembali.

Reporter : Novi