BAUBAU, suryametro.id – Lima orang warga di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga jadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Lurah Lipu saat mengurus sertifikat tanah.
Wa Salu, salah satu warga di Kelurahan Lipu yang mengurus sertifikat tanah mengungkapkan, saat mendaftarkan berkas pengurusan sertifikat tanah melalui salah satu ketua RW, dirinya bersama empat orang warga lainnya dimintai pembayaran Rp350.000. Jumlah itu kata Wa Salu merupakan hal yang wajib dibayarkan sebagai biaya adminstrasi dan pengurusan sertifikat tanah melalui Prona.
Namun saat tiba di kantor lurah, melalui salah satu staffnya, Lurah Lipu meminta tambahan pembayaran sehingga total yang harus dibayar masing-masing warga Rp700.000 hingga Rp1.200.000 disesuaikan dengan nominal harga tanah.
“Katanya lurah, diminta uang itu karena harga tanahnya itu mahal makanya diminta besar. Dan itu dialami oleh warga bernama Salwia. Kenapa kami duga itu pungli, karena yang tercatat dalam administrasi dan kuitansi hanya Rp350.000,” keluh Wa Salu ditemui, Jum’at (28/01/2022).
Salwia, warga lainnya yang juga jadi korban dugaan pungli menambahkan, setelah dimintai pembayaran Rp700.000 oleh lurah, beberapa saat berselang melalui staff kelurahan, dirinya kembali dimintai uang Rp500.000 hingga total yang harus dibayarkan Rp1.200.000.
Pihak kelurahan berdalih, uang tersebut dibayarkan sebagai dana pengurusan kompensasi ke pihak kelurahan.
“Kita sudah tanya, kan kita cuma bayar Rp350.000 waktu mendaftar. Tapi setelah itu dimintai tambah lagi Rp.350.000. Alasannya pak Lurah, uang yang katanya jadi biaya kompensasi itu akan dibagikan untuk dirinya, staff kelurahan hingga RT/RW. Tapi pas kita tanya ke RT/RW, mereka tidak ada yang mengaku pernah mengambil uang yang disebut sama pak lurah,” kata Salwia.
“Kalau teman kami yang namanya Wa Kahi, Nuria dan Wa Andi, baru membayar Rp350.000. Sementara sisanya nanti diminta untuk dibayar kemudian,” tambah Salwia menutup.
Sementara itu, Lurah Lipu La Ode Ma’ruf membatah tudingan warga terkait adanya pungli di pengurusan sertifikat tanah warga.
Ma’ruf menjelaskan, biaya pengurusan sertifikat tanah melalui prona di kelurahan, diakuinya sebesar Rp350.000. Sementara biaya tambahan yang diminta ke warga, merupakan biaya kompensasi.
Biaya kompensasi itu nantinya, akan masuk ke kas kelurahan dan sebagian lagi masuk ke pribadi lurah sebagai uang jasa pembuatan kompensasi.
“Biaya kompensasi itu memang tidak ada aturan yang mengatur serta berapa besaran jumlah yang harus dibayarkan setiap warga yang mengurus kompensasi atas hak tanah. Namun besaran kompensasi itu, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pihak kelurahan dan warga,” ungkap Ma’ruf dikonfirmasi, Sabtu (29/01/2022).
“Kompensasi itu uang jasa, siapa tau dikemudian hari ada masalah kita dipanggil polisi atau kejaksaan karena tanah itu, nah uang itu yang bisa kita pakai. Kalau untuk kas kelurahan, itu bisa dipakai kalau ada keperluan atau ada kegiatan dari kelurahan,” terangnya.
Terkait tudingan warga juga, Ma’ruf bersama perwakilan masyarakat berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara persuasif. Terkait dugaan itu juga, Ma’ruf menilai hal tersebut merupakan kesalahpahaman sehingga perlu untuk segera diluruskan.
Penulis: Adhil