YOGYAKARTA, suryametro.id – Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MR warga Kalasan, Sleman, itu ditangkap karena menjadi muncikari dengan menjual dua perempuan temannya sendiri ke pria hidung belang.
“Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
Yuli mengatakan, kasus ini terungkap pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.
Saat diamankan, lanjut Yuli, tersangka tengah menjajakan dua perempuan kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual itu merupakan teman tersangka.
“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Yuli, selain mencari pelanggan juga mencarikan kamar hotel untuk kedua korban. Selanjutnya, dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan dari kedua korban yang dijualnya.
“Kan eksekusi ada dua kamar. Itu si MR ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kamar ini yang bersangkutan mendapatkan uang,” jelasnya.
Transaksi melalui online
Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano menambahkan, baik pemesanan maupun transaksinya itu melalui online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut dibuat dengan sistem terputus. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah dua kali beraksi di Jogja.
“Di Jogja dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Jogja juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja,” kata Budi.
Dikatakan Budi, kedua korban bukan warga Jogja. Sebelum dijadikan PSK, kedua korban diajak berteman dulu oleh tersangka baru kemudian dijual.
“Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Jogja. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Jogja ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,” terangnya.
“Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaannya itu sangat tipis sekali,” imbuhnya.
Untuk pembagian hasil kejahatan, lanjut Budi, nominalnya bervariasi. Tergantung berapa hasil yang didapatkan oleh korban.
“Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi,” tutupnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai, handphone, tisu bekas dan uang tunai. Polisi juga mengamankan sprei dan termasuk 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sumber: detik.com