Mandek di Sultra, FPMKU Laporkan Kasus Illegal Mining di WIUP PT Antam Ke Mabes Polri

135 views
Aktivitas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di dalam WIUP PT Antam di blok Mandiodo, Konawe Utara. Doc. suryametro.id

KONUT, suryametro.id – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), kembali melanjutkan pelaporan terkait dugaan illegal mining atau penambangan illegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Antam yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang dan perseorangan di blok mandiodo ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan, karena upaya penyelesaian kasus tersebut di oleh para penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mandek dan tidak ada kepastian penyelesaian.

Sejumlah perusahaan yang dilaporkan yaitu PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI), serta pengelola perseorangan diantaranya KSI Basman, Aceng dan Heri.

“FPMKU sudah sering menyuarakan dugaan penambangan ilegal itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra, Polda Sultra, Pos Gakkum LHK Kendari Sultra, dan juga APH Konawe Utara. Tapi tetap saja nihil, tidak ada pergerakan dan terkesan tutup mata. Proses penambangan di WIUP PT Antam itu tetap saja beroperasi,” kata Andi Arman, anggota FPMKU, Senin (22/08/2022).

“Ada beberapa titik lokasi penambangan yang kami duga Ilegal, pertama Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Lindung (HL). Kami akan teruskan ke meja Kementerian ESDM dan Gakkum KLHK RI serta ke APH Mabes Polri dan Kejagung RI,” tambahnya.

Anggota FPMKU lainnya, Jubardin menambahkan, upaya pemberantasan dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas milik PT Antam di Kecamatan Molawe dan Andowia, akan terus diperjuangan sampai ada titik jelas dari Pemerintah Pusat.

“Aparat penegak hukum Sultra tidak becus dalam mengaktualisasikan fungsionalnya. Kejadian ini sudah lama terjadi, bukan hanya di WIUP PT Antam, tapi juga di blok Morombo penambangan ilegal yang sering kali terjadi.” tutupnya.

Editor: Adhil