
GOWA, suryametro.id – Polres Gowa resmi menahan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan, yang menjadi tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi (warkop) saat razia PPKM mikro. Mardani sebelumnya tidak langsung ditahan setelah dijadikan tersangka.
“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/202).
Tambunan mengungkapkan surat perintah penahanan Mardani tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tertanggal 18 Juli 2021.
“Ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman,” ujar Tambunan.
Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu. Namun Mardani tidak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.
“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).
Saat itu Goffaruddin mengatakan Mardani akan langsung ditahan jika pemeriksaan internal Satpol PP Gowa telah rampung.
“Setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka,” ujar Goffaruddin.
(detik.com)