Masalah Pengamanan Aset di Konsel, Jadi Perhatian Korsupgah KPK RI

90 views
Korsupgah KPK RI saat rapat bersama Pemkab Konsel. (Foto: Udin/ suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI ) Wilayah IV. 2, melaksanakan rapat evaluasi Monitoring Center Prevention (MCP) tahun 2020 dan koordinasi kegiatan tahun 2021, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).

Dalam rapat tersebut, Korsupgah menyoroti pengamanan aset Pemkab Konsel, terutama tanah untuk tindakkan preventif lebih lanjut dan juga masalah aset kendaraan dinas, menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan serta penertiban, Kamis (11/2).

Kasatgas Korsupgah wilayah IV. 2 Niken Aryati mengungkapkan, sesuai hasil evaluasi Tim KPK RI, pemenuhan delapan item dalam Monitoring Center Of Prevention (MCP) KPK, Konsel mendapatkan nilai 76,62 persen. Berdasarkan dengan hasil tersebut, itu bisa dijadikan sebagai dasar penerimaan Dana Investasi Daerah (DID).

“Dari sisi MCP yang agak berat pencapaiannya, untuk Konsel adalah masalah optimalisasi penerimaan daerah khususnya PAD, hal ini merupakan dampak dari covid-19,” ungkap Niken.

Selain itu, yang menjadi perhatian KPK di Konsel, yaitu pengamanan aset terutama tanah untuk tindakkan preventif lebih lanjut, serta mengenai masalah kendaraan dinas menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan dan penertiban. Jika diperlukan, bagi pejabat yang masih menggunakan aset kendaraan, yang sudah bukan peruntukannya. Bisa dilaporkan sebagai penggelapan barang milik daerah.

“Saya juga minta Pemkab Konsel, agar menyiapkan anggaran untuk sertifikasi aset tanah, untuk dikoordinasikan dengan kantor pertanahan dengan mekanisme PTSL, hal ini dengan mencontoh Sulawesi Barat yang sudah host to host ke BPN,” pintanya.

Ditempat yang sama, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, menyampaikan apresiasi dari seluruh jajaran Pemkab Konsel, kepada Satgas KPK RI yang telah mengarahkan pemerintahan yang dikomandoinya, dalam melaksanakan pemerintahan yang good governance dan clean governance.

Disamping itu, Surunuddin mengakui dan menyadari masih adanya kendala dan sengkarut yang terjadi, diantaranya permasalahan aset. Yakni aset tanah sejak awal pemekaran Konsel, dimana adanya tumpang tindih lahan yang jadi masalah utama.

“Hal tersebut memang menjadi dinamika di pemerintahan kita, yang perlu mendapat pemikiran bersama para pemangku kepentingan demi penyelesaiannya dan penuntasannya,” kata Surunuddin.

Pihaknya juga, lanjut Surunuddin, telah bertemu dan menggelar rapat dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, mengenai solusi tumpang tindih lahan, dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan perkebunan. Yang bekerja bersama dalam wadah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“APIP kita dorong, untuk meningkatkan kapasitas dan kuantitas, dengan bekerjasama dengan badan diklat BPKP, ” jelasnya.

Ditambahkan Surunuddin, pihaknya juga telah menginstruksikan Sekertaris Daerah (Sekda), untuk berkoordinasi dengan BPN agar dicari solusi untuk percepatan sertifikasi lahan/aset, juga untuk membentuk tim dalam sertifikasi tanah aset Pemkab Konsel.

Sementara itu Sekda Konsel H. Sjarif Sajang, meminta KPK RI untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat, dalam pengalokasian anggaran (dana transfer). Sehingga tidak ada lagi refocusing/rasionalisasi, untuk pencapaian target pembangunan RPJMD dan RKPD.

“Salah satu hasil evaluasi MCP Korsupgah, adalah mengenai alokasi anggaran di tahun 2020, untuk sertifikasi tanah aset pemda, namun dalam perjalananya masuk dalam refocusing, sehingga target yang telah dikoordinasikan dengan BPN tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin