ANDOOLO, suryametro.id – Tentang rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) untuk menggunakan jalan umum, sebagai jalan hauling mengankut ore nikel, dari lokasi produksi di Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe, menuju Jembatan Titian (Jeti) milik PT Triple Eight di Palangga Selatan Kabupaten Konsel. Rupanya mendapat aksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Konsel.
Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Angata (Ammka) yang meneriakkan penolakkan tersebut. Hingga berujung penyegelan alat berat milik perusahaan.
Terkait hal tersebut, pihak PT Asmindo melalui Konsultan Hukum Adi Yusuf SH menegaskan bahwa, perusahaan bakal melakukan aktifitas mobilisasi ore dengan menggunakan jalan umum. Namun itu semua terlebih dahulu mendapat izin atau legal standing. Sepanjang itu belum ada, perusahaan belum melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan melabrak aspirasi masyarakat.
“Alat berat milik PT Asmindo di Desa Pewutaa Kecamatan Angata, yang disegel itu adalah alat berat yang sementara melakukan perbaikan jalan, namun tidak dalam beroperasi, jadi aneh juga kalau dibilang disegel,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021).
Menurut Adi Yusuf, perusahaan saat ini sudah dalam proses permintaan izin di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Pemprov dan Pemkab Konawe dan Konsel tentang penggunaan jalan sebagai hauling. Syarat-syarat terkait rencana tersebut, telah disiapkan dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Asmindo akan taat hukum, karena itu untuk rencana penggunaan jalan tersebut, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di enam Kecamatan di Konsel. Kalau elemen masyarakat mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga itu tidak benar. Dan yang menyampaikan hal tersebut juga perlu dipertanyakan apa motifnya,” katanya.
Lanjutnya, keberadaan alat berat milik PT Asmindo di Desa Pewutaa Kecamatan Angata itu, adalah merupakan wujud nyata pihak perusahaan untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan jalan, sambil menunggu legal standing dari pihak terkait. Alat berat tersebut sementara terparkir atau tidak dalam bergerak, sehingga jika bilang disegel juga sangat keliru.
“Sebaliknya, jika alat berat yang terparkir dan dirusak oleh elemen warga yang menolak PT Asmindo, pihak perusahaan justru akan mengambil langka hukum,” tegasnya.
Mantan Aktifis ini juga mengaku, langkah PT Asmindo dengan telah mendahului melakukan perbaikan dan pelebaran jalan disejumlah titik, yang mengalami kerusakan justru perlu diberikan apresiasi. Artinya perusahaan tersebut peduli akan kondisi jalan yang rusak dan telah memulai perbaikan.
“Saya kira pihak perusahaan tidak akan gegabah untuk melakukan kegiatan pengangkutan ore nikel dari stok file di Desa Sonai Kecamatan Puriala, Konawe menuju jembatan Titian (Jeti) di Desa Lalowua Kecamatan Palangga Selatan, Konsel. Terlebih lagi pihak Polres Konsel sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak beraktifitas sebelum adanya legal standing,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur PT Asmindo Muhammad Amir Sahid mengaku, tidak tahu jika ada aksi masyarakat yang melakukan penolakan dengan menyegel alat berat milik perusahaan.
“Saya tidak tahu kalau ada kegiatan oleh warga. Terlebih lagi perusahaan tidak dalam melakukan aktifitas. Termasuk alat berat perusahaan dalam kondisi tidak bergerak,” katanya singkat via telpon.
Reporter: Udin