RAHA, suryametro.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan pandemi covid-19. Salah satu yang menjadi konsentrasi dalam PPKM adalah pengetatan.
Penerapan PPKM sesuai instruksi Permendagri nomor 26, sampai tanggal 2 Agustus dan diperpanjang sesuai instruksi Permendagri nomor 29 sampai tanggal 8 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM juga ditindak lanjuti surat edaran Bupati Muna nomor 1335 dan kemudian diperpanjang sesuai surat edaran 1372.
Selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Muna, masyrakat sangat patuh dengan aturan itu. Hal tersebut terlihat, hingga berakhirnya PPKM di Muna tertanggal 8 Agustus 2021 kemarin, Satgas Gabungan tidak melakukan penindakan namun lebih pendekatan persuasif.
Dengan berakhirnya PPKM tersebut, Dandim 1416 Muna, Letkol Arm Andi Akbar menegaskan, untuk selalu menerapan protokol kesehatan, dengan melakukan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Kemudian, dalam pelaksanaan PPKM salah satu proses belajar mengajar melalui daring, penegakan protokol kesehatan yang ketat terutama di pasar, toko, maupun warung makan dan pelaku usaha diperbolehkan untuk membuka usaha namun harus mematuhi protokol kesehatan.
“Selama penerapan PPKM, anggota Satgas Gabungan menghimbau para pemilik tokoh maupun pelaku usaha untuk menyiapkan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer, maupun menjaga jarak,” ungkap Dandim 1416 Muna, usai melaksanakan apel pagi di halaman tugu jati, Minggu (8/8/2021)
Lanjutnya, ia juga menegaskan selama penerapan PPKM tidak ada penindakan, namun pihaknya melakukan pendekatan persuasif, edukasi pada masyarakat, dan pemberian kesadaran masyarakat sehingga mengikuti prokes.
“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif, sehingga mematuhi protokol kesehatan, sementara yang melaksanakan resepsi pernikahan dibolehkan, namun yang hadir harus 25 persen dari kapasitas dan tidak makan minum ditempat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas BPBD Dahlan Kalega menambahkan, dalam pelaksanaan tahap pertama PPKM hingga level 3 sesuai surat edaran Bupati Muna melaksanakan sosialisasi edukasi terkait protokol kesehatan dan penerapan PPKM.
“Yang menjadi fokus sosialisasi ditempat keramaian, hingga pemilih tokoh dan warung makan” ucapnya.
Selain itu, saat sosialisasi ketika masyarakat tidak menggunakan masker, pihaknya memberikan masker dan mengimbau agar tidak berkerumun.
Repoerter: Iman Supa