KENDARI, Suryametro.id – Tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 11 Mei lalu, kini berhasil diamankan, Minggu (23/05/2021) kemarin, sekitar pukul 12.30 wita.
Tersangka atas nama M Said alias Said, diamankan personel Direktorat Narkoba bekerjasama dengan Direktorat Polairut Polda Sultra, didalam kapal motor motor ikan Mantoangin, diperairan teluk Kendari.
“Tahanan yang melarikan diri sudah berhasil ditangkap, ungkap Kombes Pol Ferry, Kabid Humas Polda Sultra saat dikonfirmasi media ini, Senin (24/5/2021).
Lanjutnya, tersangka yang merupakan kasus narkoba itu, kabur selama 11 hari dan menjadi nelayan ikut berlayar mencari ikan ke laut banda, dengan menumpang Kapal Mantoangin. Dalam penangkapannya, pihaknya menggerakkan 17 personel Direktorat Narkoba dan Direktorat Polairut Polda Sultra.
“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob Polda Sultra, dengan penjagaan ketat,” tuturnya.
Untuk diketahui, tersangka yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra itu, saat Direktorat Narkoba Polda Sultra melakukan BON tahanan. Dimana, narapidana yang kabur tersebut adalah tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Reporter: Rahman