Miris, Sejak Terbentuk Desa Labulawa di Muna Belum Teraliri Listrik

600 views
Konsorium Pemuda Sultra menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Dinas Kehutanan Sultra, menuntut pemasangan jaringan listrik ke Desa Labulawa. Ist

MUNA, suryametro.id – Miris dan memprihatinkan, itulah kata yang paling tepat untuk disematkan ke Warga Desa Labulawa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bagaimana tidak, sejak pertama kali terbentuk hingga saat ini, Desa yang dihuni 154 kepala keluarga itu, belum tersentuh oleh falisitias listrik dari PLN.

Untuk memperoleh listrik, beberapa warga dengan sukarela secara urunan menyediakan alat pembangkit listrik. Namun itu belum bisa memberikan manfaat listrik ke seluruh warga, dan bahkan listrik tersebut hanya ada saat malam hari. Sementara warga lainnya, terpaksa menggunakan lampu pelita sedekar memberikan cahaya di malam hari.

Pihak pemerintah melalui Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara berdalih, jaringan listrik menuju Desa Labulawa tidak bisa terpasang karena harus melewati hutan lindung. Alasan itu tentu tidak rasional, karena jalur hutan lindung itu juga digunakan untuk membuka akses transportasi warga.

“Kalau memang hutan lindung itu tidak bisa digunakan, lalu kenapa ada pembukaan jalan melewati hutan lindung itu?, inikan tidak masuk akal, kenapa jalan bisa dibikin sementara jaringan listrik tidak bisa dipasang,” ucal Laode Aswan Tingarai, korlap aksi dari konsorium pemuda Sultra saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Dalam aksinya itu, massa aksi juga menuntut keadilan sosial dan hak mendapatkan kesejahteraan untuk masyarakat Desa Labulawa. Karena pemerintah, terkesan menutup mata terhadap kondisi masyarakat.

“Kita juga tau bahwa, program pemerintah tentang Indonesia terang pernah terealisasi didaerah Bombana beberapa tahun yang lalu, dan seharusnya kami juga bisa mendapatkan manfaat dari program pemerintah tersebut. Yang menjadi bahan pertimbangan bapak ibu sekalian adalah, Desa Labulawa seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan desa-desa lain yang ada di negeri ini. Karena ketika hal itu tidak dilakukan, maka akan timbul suatu asumsi bahwa Hal ini mencerminkan adanya ketidakadilan dalam pendistribusian sumber daya dan layanan dasar yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Ketiadaan akses listrik di Desa Labulawa merupakan ketidakadilan yang bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak-hak dasar warga negara,” seru Aswan dalam aksi.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengamanatkan pemerataan penyediaan energi listrik ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan terluar. Dan juga undang-undang nomor 3 tahun 2023 tentang penyediaan energi yang mencakup, upaya pemerintah dalam memastikan pemerataan akses energi, termasuk pemberian bantuan untuk daerah yang belum terjangkau layanan listrik, serta peraturan Presiden nomor 68 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan infrastruktur energi yang memberikan prioritas pada daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur dasar seperti listrik,” tambahnya.

Dalam aksi itu, beberapa poin yang menjadi tuntutan massa aksi yaitu:

  1. Meminta Kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memberikan izin/solusi terkait dengan masuknya listrik di desa kami yang akan melewati areah hutan lindung.
  2. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memanggil pihak-pihak terkait agar bisa mengadakan RDP sehingga bisa melahirkan solusi dari persoalan ini.
  3. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dengan masuknya listrik di Desa Labulawa, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna.

 

Editor: Adhil