BAUBAU, suryametro.id – Seorang pria berinisial LK (32) warga Desa Lagundi, Kabupeten Buton Utara, harus pasrah saat diamankan tim Resmob Polsek Wolio, Minggu (22/5/2022).
LK diamankan akibat melakukan tindakan bejat, dengan menyekap hingga menggauli anak penyandang disabilitas yang masih berumur 14 tahun, selama dua hari dua malam.
Wakapolsek Wolio IPDA Amrin menceritakan, awalnya saat itu korban sedang berjalan sendirian di area Jembatan Gantung Kelurahan Nganganaumala.
Melihat korban yang sedang sendiri, kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung memaksa korban untuk ikut ke kamar kost miliknya di Kelurahan Tomba.
“Korban kemudian hanya bisa pasrah untuk mengikuti ajakan pelaku, karena pelaku juga menjanjikan akan membelikan baju baru,” jelasnya.
Armin mengatakan, korban kemudian disekap di kamar kost pelaku dan dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku selama dua hari dua malam.
Beruntung, saat itu korban membawa Handphone dan dapat berkomunikasi dengan pamannya secara sembunyi-sembunyi. Kemudian korban memberikan foto tempat lokasi korban disekap kepada pamannya.
“Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban,” ucapnya.
Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wolio kemudian menggerebek kamar kost pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatkan.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan pelecehan seksual saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Saat ini pelaku LK telah diamankan di Mapolsek Wolio. Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (adm)