Muzani Puji Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur

144 views
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Foto: dok. Gerindra)

JAKARTA, suryametro.id – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas sikapnya menutup ruang perwira TNI ataupun Polri aktif menjadi penjabat (pj) gubernur. Muzani menilai Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmennya menjaga amanah dan semangat reformasi.

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi, di mana TNI-Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi, menurut saya, itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Muzani mengingatkan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, menurutnya, keputusan Presiden Jokowi melarang anggota TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah patut diapresiasi.

“Keputusan Presiden ini juga patut diapresiasi. Karena Presiden tahu, apabila pj dijabat oleh TNI-Polri, itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis,” sebut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.

“Tapi, dengan keputusan ini, Presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI-Polri,” imbuhnya.

Lebih jauh Muzani menuturkan, sebagai negara demokratis, Indonesia wajib menjunjung tinggi supremasi sipil. Dia menjelaskan supremasi sipil sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

“Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supremasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” jelas Wakil Ketua MPR itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan provinsi yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 tidak akan diisi penjabat dari perwira TNI ataupun Polri aktif. Adapun jumlah daerah yang pilkadanya diundur ke 2024 sebanyak 271 daerah. Berarti, ada 271 daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).

Sumber: detik.com