Natsir Enggan Tinggalkan Jabatan Kades Moolo, Mengaku Masih Dibutuh Warga

34
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna, Andi Lompo.

RAHA, suryametro.id – Kades Moolo, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Natsir hingga kini belum berniat meninggalkan jabatannya. Meski Natsir, kini telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batukara.

Saat dikonfirmasi, Natsir mengaku belum mundur dari jabatan Kades karena permintaan masyarakat.

“Semua masyarakat tidak mau kalau saya mundur. Mereka masih butuhkan saya. Sementara yang mau saya mundur itu hanya beberapa orang saja, karena mereka itu mau juga jadi Kades. Bahkan masyarakat minta saya mundur saja dari PPPK,” ungkap Natsir singkat.

Natsir mengaku, telah mengaku surat keterangan mengundurkan diri sebagai PPPK dan tetap memilih mengabdi sebagai Kepala Desa.

Ditempat terpisah, Plt Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Muna, Andi Lompo yang ditemui diruang kerjanya, Senin 8 September 2025 menjelaskan bahwa Kepala Desa Moolo, sebelum menerima SK PPPK, telah dipanggil untuk memastikan apakah memilih jabatan Kades atau PPPK nya, namun saat itu yang bersangkutan memilih PPPK, namun belakangan ada perubahan.

“Baru minggu lalu dia (Kades Moolo) mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai PPPK di KUA Kecamatan Batukara, sementara ia telah menerima SK terhitung 1 Juni dan terima gaji melalui rekening pribadi itu sudah terhitung empat bulan dengan nilai nominalnya per bulan sekitar 4 jutaan,” ungkap Andi.

Terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kades Moolo, Andi Lompo mengatakan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, telah meminta agar gaji Natsir sebagai tenaga PPPK, dihentikan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan selama yang bersangkutan masih berstatus PPPK dan belum ada SK pemberhentian.

“Memang yang bersangkutan sudah ajukan pengunduran diri sebagai PPPK, namun gajinya akan terus ada selama yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian,” terang Andi.

Lanjutnya, setelah mencermati surat permohonan pengunduran Kades Moolo ternyata tidak dicantumkan tanggal dan nomor surat sehingga disarankan untuk kembali diperbaiki.

“Tidak ada tanggal dan nomor surat sebab kalau kita proses surat begitu harus jelas sehingga kembali menelponnya, dan hari ini kami janjian untuk ketemu di kantor, Kalau yang bersangkutan sudah perbaiki kita akan tindaklanjuti dengan mengusul pemberhentian sebagai PPPK di Kanwil Sulawesi Tenggara sehingga dikeluarkan surat keputusan pemecatan,” ujarnya.

 

Penulis: Iman