BUTON, suryametro.id – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Buton setelah identitasnya terungkap sebagai pelaku pencurian sapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial ML (19), mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Baubau.
Terungkap juga, ada 13 aksi pencurian sapi yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol mengungkapkan, awalnya pelaku mengaku nekat mencuri sapi untuk kebutuhan kuliahnya. Namun setelah dilakukan pendalaman, terungkap pelaku juga menggunakan hasil curiannya untuk berfoya-foya.
Untuk harga jual sapi berfariasi. Sapi jantan dijual seharga Rp.10 juta sementara sapi betina dijual pelaku seharga Rp6-7 juta.
“Pelaku membawa pergi sapi yang ditinggal pemiliknya. Selanjutnya dibawa dan dijual ke pembeli yang mayoritas berada di Kota Baubau. Untuk penada-penadanya itu, kita masih lakukan pendalaman. Semua sapi yang dicuri sudah terjual, anggota kami hanya berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sapi sebesar Rp2 juta rupiah,” kata Iptu Busrol ditemui, Selasa (14/03/2023).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Buton untuk keperluan penyelidikan.
Atas perbuatannya juga, pelaku disangkakan pasal tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Adhil