Novel Bandingkan Nasib Pegawai KPK dengan Koruptor: Seolah Kami Lebih Buruk

108 views
Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA, suryametro.id – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai pembinaan kembali sebagian pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk penghinaan. Dia mengatakan mereka yang akan dibina itu seolah terkesan lebih buruk daripada para koruptor.

“Jadi begini, kan dikatakan bahwa katanya 75 (pegawai KPK yang gagal TWK) ini dibagi dua, ada yang 51 yang tidak bisa dibina kembali, ada yang 24 yang akan dibina. Kami berpandangan bahwa kabar tentang itu hanya upaya men-delay atau justru bisa jadi menghina,” kata Novel di Kantor Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).

“Kenapa saya katakan, karena yang pertama Anda bisa bayangkan kalau ada orang yang tidak bisa dibina, koruptor itu masuk ke lembaga permasyarakatan itu dibina, artinya bisa dibina. Artinya dibuat seolah-olah kami orang yang lebih buruk dari itu tidak bisa dibina lagi, kan luar biasa,” sambung Novel.

Novel membantah jika dikatakan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak mau dibina. Dia kemudian mempertanyakan dasar dari pembinaan tersebut.

“Tapi konteksnya tidak dimaknai bahwa kami bukan orang yang tidak mau dibina, sekarang masalahnya dibina karena apa, karena label, stigma terus dibina,” tutur dia.

“Jadi saya kira ini kebalik udah diberikan stigma dituduh terus kemudian mau dibina kan lucu. Menurut saya, saya melihatnya proses-prosesnya yang malah justru bermasalah,” pungkas Novel.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural, seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.

Namun, yang terbaru, para pimpinan KPK justru telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan ‘merah’ dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.

detik.com