BATAUGA, suryametro.id – Gerakan Mahasiswa (Gema) Buton Selatan (Busel) mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mencopot posisi ketua panitia seleksi (Pansel) Sekda Busul yang saat ini ditempati oleh Sekda Sultra Nur Endang Abbas.
Ketua Gema Busel, Aliyamin mengungkapkan, Nur Endang Abbas (NEA) diagap tidak layak dan dianggap gagal melaksanakan proses seleksi untuk mencari pengganti La Siambo yang telah pensiun pada 31 Desember 2021 lalu.
Menurutnya, tahapan seleksi Sekda Busel yang diwacanakan dari bulan Agustus 2021 hingga tahapan penyelenggaran diakhir Desember 2021, menuai banyak kejanggalan diataranya, ketidak transparansinya Pansel dalam penyelenggaraan tahapan penyetoran berkas, syarat calon Sekda Busel, hingga diumumkannya peserta yang lolos seleksi adminstrasi.
Baca Juga: Bantah Tudingan Gema dan HMI, Endang: Syarat Seleksi Sekda Busel Disetujui KASN
Hal itu kata Aliyamin, terindikasi adanya kecurangan dimana empat orang yang dinyatakan lulus ketahap selanjutnya, dua orang diantaranya tidak memenuhi syarat atau cacat secara hukum. Hal itu juga, sangat bertentangan dengan SK Nomor: 03/PANSEL-JPTP-SEKDA/XII/2021 pada poin 5 dan 6, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 107 poin c tentang persyaratan menjadi Jabapatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon IIa.
Diketahui baru-baru ini, Ketua Pansel Sekda Busel yang sekaligus Sekda Sultra dibeberapa media online, menepis semua isu apa yang berkembang di publik terkait adanya empat nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi Sekda Busel. Bahkan dalam pernyataan itu, NEA menilai seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan karena yang dimaksud lima tahun itu adalah akumulasi selama menjadi eselon tiga dan eselon dua.
Melalui statementnya diberbagai Media Online, Ia juga menjelaskan, syarat tersebut sudah sesuai ketentuan satu tingkat dibawah pangkat dasar. Dan seluruh syarat yang ada pengumuman seleksi Sekda Busel sudah mendapat persetujuan dari KASN.
Baca Juga: Pansel Sekda Busel Dinilai Tidak Transparan dan Cacat Hukum
Dari apa yang disampaikan oleh ketua Pansel Sekda Busel pada poin 5 dan 6, oleh Gema Busel masih bersifat inrasional dan tidak berdasar kerana bertentangan dengan pasal 107 ayat 3 dan 4 PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Karena tiga nama tersebut dua diantaranya, cacat hukum karena dilantik pada tahun akhir Desember 2019 dan satu nama dilantik awal tahun sekaligus belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II/ PKN II sesuai dengan persyaratan umum pada poin 9,” terang Aliyamin, Selasa (11/01/2022).
Aliyamin juga mendesak Pansel Sekda Busel untuk menghentikan seluruh proses seleksi yang diduga banyak melanggar aturan.
“Kami sudah mengumpulkan data-data otentik. Akan kita melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombusman Provinsi maupun RI terkait pelanggaran yang dilakukan Pansel yang tidak profesional, sekaligus akan menggelar aksi demontrasi di Buton Selatan untuk menolak seluruh hasil putusan Pansel terhadap Sekda Busel yang terpilih,” tegasnya menutup.
Editor: Adhil