
BAUBAU, suryametro.id – Sejumlah jurnalis di Kota Baubau melaporkan akun Facebook yang diduga milik anggota DPRD Kota Baubau, Naslia Alu, ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan karena unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyudutkan profesi wartawan.
Dalam unggahan tersebut, Naslia diduga menuding wartawan yang menulis pemberitaan terkait dirinya telah melakukan pemerasan. Tudingan itu muncul usai sejumlah media memuat berita tentang skandal proyek di Kabupaten Buton, yang turut menyeret nama Naslia Alu.
Para jurnalis yang merasa menjadi sasaran tudingan tersebut menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mencemarkan profesi mereka.
Salah satu pelapor, Aswar, mengaku tidak pernah mengenal atau komunikasi dengan Naslia Alu sebelumnya. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang serius dan merusak nama baik.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, unggahan itu jelas diarahkan kepada kami yang telah memberitakan kasus tersebut. Kami hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Buton, namun tudingan itu tidak benar. Selama ini saya tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan Ibu Naslia Alu maupun mantan Pj. Bupati Buton, La Haruna,” tegas Aswar.
Aswar yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kota Baubau mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat menerima intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai keponakan La Haruna. Intimidasi itu terjadi setelah pemberitaan soal skandal fee proyek di Buton tayang di beberapa media.
“Sempat ada nomor tak dikenal yang menghubungi saya dengan nada mengintimidasi. Sebelumnya juga ada nomor baru yang mengirim pesan lewat WhatsApp. Belakangan saya tahu, itu ternyata nomor Pak La Haruna. Saya langsung hubungi beliau untuk mengklarifikasi dan menyampaikan soal intimidasi dari seseorang yang mengaku keponakannya. Namun beliau sendiri mengaku tidak mengenal nomor yang saya maksud,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan pelapor lainnya, Gunardih Eshaya. Sebagai publik figur yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau, harus nya Naslia Alu memberi contoh yang baik dalam bermedia sosial.
Berkait pertemuan sejumlah wartawan di hotel Rajawali dengan La Haruna dan Naslia Alu, Gunar menegaskan jika pertemuan itu dalam rangka klarifikasi dan memberi hak jawab kepada narasumber. Tidak sedikitpun membahas permintaan seperti yang dituduhkan.
“Kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung di polres Buton, nanti juga akan terungkap apa sebenarnya yang terjadi. Pemerasan atau upaya suap dalam rangka membungkam media yang bentar melakukan pemberitaan dalam rangka memenuhi informasi yang menjadi hak publik,” beberapa Gunar yang juga menjabat sebagai ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau.
Para jurnalis berharap laporan mereka diproses secara adil agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyebar tudingan tanpa dasar di media sosial, apalagi yang berpotensi merusak reputasi profesi wartawan.
Sementara itu, Naslia Alu melalui kuasa hukumnya mengatakan, terkait postingan di media sosial, tentu kliennya tersebut memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman pribadinya, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unggahan tersebut merupakan, bentuk ekspresi pribadi berdasarkan peristiwa yang dialami langsung oleh klien kami, yang merasa telah menjadi korban dari permintaan sejumlah uang dengan ancaman pemberitaan yang tidak berimbang.
“Kami juga ingin menekankan bahwa, dalam unggahan tersebut klien kami tidak menyebutkan nama, identitas, maupun media tempat jurnalis yang dimaksud bekerja. Dengan demikian, tudingan bahwa klien kami melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan secara umum adalah tidak berdasar dan terlalu jauh ditarik kesimpulannya. Jika pun ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu bahwa dirinya secara eksplisit disebut atau diidentifikasi dalam unggahan tersebut,” tegas Samsul, kuasa hukum Naslia Alu.
“Kami menduga, bahwa laporan ini justru merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak klien kami untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Perlu kami tegaskan, bahwa klien kami tidak menuduh institusi media secara keseluruhan, melainkan menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan ulah oknum-oknum yang mencederai nilai-nilai jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi,” tambahnya menanggapi. (Adm)