Belum lama ini jagat farmasi di Baubau ramai akibat postingan facebook dari akun dengan nama Dedi Hasriadi yang heran dengan harga salah satu merek obat (SAN*OL) yang dinilainya sudah “keterlaluan” karena dijual diatas harga HET. Harga HET untuk salah satu obat bermerek dari Parasetamol itu adalah Rp 1.595,- sedangkan berdasarkan postingan itu harga jual yang dia temui di salah satu apotek yang ada di Baubau senilai Rp 4000,-.
Nama apotek tidak dicantumkan dalam postingannya, dia hanya meminta ketegasan dari pihak Loka POM Baubau untuk mengecak bersama-sama dengan pihak kepolisian karena dinilai menjual obat dengan harga “selangit” di masa pandemi covid-19.
Hal ini kemudian menjadi bahan evaluasi bagi teman-teman apoteker dan segera ditindak lanjuti oleh IAI cabang Baubau. Setelah melakukan mediasi dengan pengguna akun facebook tersebut terkait kebebasan pasien dalam memilih obat di apotek, atau margin harga obat, serta pentingnya untuk berkonsultasi terlebih dahulu, akhirnya postingan ini di hapus.
Kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja, dimana saja. Kurangnya pemahaman terkait hak pasien yang seharusnya diperoleh ketika mengunjungi apotek atau fasilitas kesehatan lainnya kerap kali menimbulkan konflik kepentingan disana, konsumen merasa dirugikan tapi karena tidak bisa melakukan penolakan akhirnya yang bisa dilakukan hanya pasrah. Beberapa ada yang bertindak ekstrim dengan mengeluh di media sosial seperti kasus yang baru-baru saja terjadi.
Tapi apakah dengan postingan facebook bisa menyelesaikan masalah? Atau mungkin ada hal lain yang lebih kompleks ?
Konsumen disini adalah pengguna obat, atau dalam definisi yang lebih luas pengguna barang atau jasa yang tersedia di masyarakat untuk diri sendiri, keluar, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperjual belikan kembali (Sari, 2014). Sedangkan pasien ialah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak (Ananta, 2019).
Artinya setiap orang yang menggunakan obat melekat 2 hak sekaligus yaitu hak sebagai konsumen dalam hal ini diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen terkait informasi yang diatur dalam pasal 4 UU No 8 tahun 1999 tentang UUPK yang meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen (Sari, 2014). Dan hak pasien yang diatur dalam UU kesehatan No 23 tahun 1992 pasal 53 ayat 2 yaitu hak memperoleh informasi, memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (Ananta, 2019). Yang jadi persoalan adalah sebagian besar konsumen sekaligus pasien ini tidak tauterkait 2 hal ini.
Pada tulisan kali ini saya tidak ingin menyalahkan pasien terkait ketidak tahuannya, karena yang menjadi hak pasien/konsumen disini adalah merupakan kewajiban dari pihak pengelola apotek atau pekerjaan profesi farmasi alias apoteker. Begitu juga yang dijelaskan dalam PKM No 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Apotek yang salah satu poinnya adalah PIO (Pemberian Informasi Obat) dan swamedikasi(pengobatan sendiri). 2 hal iniberkaitan dengan nformasi yang harusnya diperoleh pasien.
Pemberian informasi obat disini memastikan lima tepat (5T); Tepat pasien, Tepat obat, Tepat dosis, Tepat waktu, dan Tepat rute demi menghindari kesalahan pengobatan (medication error). Setelah pasien menceritakan secara jujur dan lengkap sesuai dengan kesanggupannya terkait permasalahan kesehatan yang dialami, dan secara sadar untuk mematuhi aturan/petunjuk yang akan disampaikan apoteker nantinya. Maka sudah menjadi kewajiban apoteker untuk memberikan penyelesaian terhadap persoalan itu dengan informasi yang lengkap dan menyeluruh terhadap rencana terapi yang akan diterima pasien.
Disini pasien harus diberikan kesempatan untuk memilih rejimen terapi seperti apa yang sesuai dan diinginkannya. Pasien harus menyetujui rencana pengobatannya (concordance) dan bukan diperintahkan oleh tenaga kesehatan (complience) (Ananta, 2019). Semisal apa efek samping obatnya, memilih obat sirup atau tablet, atau pilihan harga obat bermerek atau yang generik. Inilah yang dimaksud dengan perubahan paradigma pelayanan farmasi dari yang sebelumnya produk oriented menjadi patient oriented.
Ketika pihak penerima informasi tidak memiliki pengetahuan terkait keseluruhan informasi yang harusnya diperoleh tentu saja pasien tidak akan banyak bertanya. Apalagi jika pasien yang datang dalam kondisi tidak sehat misalnya. Tentu saja hal ini menuntut ke profesionalitas dari seorang apoteker.
Apakah hal ini susah untuk dilakukan? Kenapa sampai ada komplain terkait harga obat di media sosial? Bukannya pasien punya hak dan petugas farmasi terlebih apoteker punya kewajiban menyampaikan?
Dalam pelaksanaannya yang menjadi kendala bukanlah informasinya yang tidak bisa tersampaikan tapi tidak mungkin tersampaikan karena tidak ada yang mampu memberikan informasi itu. Apoteker saat ini masi cukup sulit untuk ditemui di apotek. Bukan karena jumlahnya yang masi sedikit karena dari data BPPSDM Kesehatan untuk Tenaga Kefarmasian yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan untuk Kota Baubau ada 45 org per 31 Desember 2020 (bppsdmk.kemkes.go.id). Padahal aturannya apotek tidak boleh beroperasi jika tidak ada apoteker.
Hal yang membuat apoteker susah ditemui di apotek salah satunya karena rendahnya upah. Rendahnya upah untuk apoteker pengelola apotek, atau apoteker praktek yang masih berada dibawah UMR dan UMP kota Baubau. Masi banyaknya kontrak diluar akta notaris yang susah untuk ditertibkan dan tidak terlacak oleh organisai yang menyebabkan apoteker harus sepakat dengan gaji rendah yang ditawarkan Pemilik apotek.
Belum lagi Persaingan apotek yang saling berdekatan menyebabkan omset apotek tidak optimal sehingga sulit untuk membayar 2 apoteker dan jalan keluar yang diambil dengan alasan ekonomi adalah mempekerjakan yang bukan farmasi. Tentu saja pertimbangan pembayaran yang lebih murah. Walaupun dengan resiko bahwa tidak maksimalnya pelayanan farmasi yang terjadi di apotek.
Padahal semua pengetahuan mengenai informasi terkait obat itu menjadi keahlian profesi farmasi, termasuk penjelasan kenapa harganya bisa di atas HET misalnya. Atau memberikan tawaran terapi yang lebih sesuai dengan keinginan pasien. Sehingga tidak perlu ada postingan marah-marah terkait kualitas pelayanan apotek di media sosial dan tentunya pelanggan akan merasa lebih nyaman di apotek, bukannya kenyamanan lah yang buat pelanggan untuk terus datang?.
Selain menjadikan apotek sebagai sumber informasi, sarana pembelajaran bagi masyarakat terkait apa yang akan dikonsumsi demi kesembuhan penyakitnya, para pemilik apotek harus nya bisa melihat peluang optimalisasi didalamnya. Tentu saja disini juga diperlukan aturan yang jelas dan tegas yang bisa menjamin kesejahteraan profesi farmasi agar kinerja nya optimal. Karena farmasi ada untuk mengelola bukan hanya sekedar menjual obat.
Tulisan: La Faris – Penggiat Taman Baca Kapoa