OPINI – Milenial dan Kesehatan Demokrasi

PERHELATAN Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang tentu menjadi perhatian banyak kalangan sebab Pemilu merupakan pesta demokrasi yang mewadahi harapan masyarakat untuk masa depan bangsanya.

Oleh: La Ode Rizki Satria / Penggiat Demokrasi

Undang-Undang 7/2017 mendefinisikan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/ Wakil Presiden serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang pesertanya berasal dari partai politik maupun perorangan khusus untuk DPD. Selanjutnya Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang selanjutnya disebut sebagai asas pelaksanaan Pemilu. Jika setiap orang yang terlibat dapat menjadikan asas tersebut sebagai pemodan yang wajib diaktualisasikan, maka dipastikan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia akan berlangsung secara damai serta jauh dari berbagai hal yang kita tidak inginkan seperti misalkan berbagai contoh kasus kecurangan yang pada akhirnya berakhir dimeja Mahkama Konstitusi (MK).

Dalam data yang dirilis oleh databoks.katadata, tercatat bahwa sejak 2004 hingga 2019 MK telah menerima 2.173 kasus yang diajukan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal ini pada umumnya disebabkan oleh terjadinya perbedaan data yang dimiliki oleh sesama peserta Pemilu dalam proses perhitungan suara. Tak hanya itu, beberapa kejadian lain juga masih kerap kita jumpai dalam tiap proses pelaksanaan Pemilu seperti misalkan adanya black kampagne, pelanggaran jadwal kampanye hingga beberapa praktek tidak beradab seperti polik uang yang dilakukan oleh beberapa oknum yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pesta demokrasi itu sendiri. Untuk menghindari dan meminimalisir berbagai potensi tersebut, peran berbagai elemen dalam melakukan pengawasan sangatlah dibutuhkan khususnya oleh generasi milenial.

Dalam rilis pers yang disampaikan oleh August Mellaz (Anggota KPU RI) disebutkan bahwa pada pemilu 2024 nanti, jumlah pemilih didominasi oleh usia 17-39 tahun atau yang umumnya disebut milenial. Jumlah pemilih milenial ini diperkirakan mencapai 60 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya akan ditetapkan. Berdasarkan data ini, peran milenial sangat dibutuhkan selain untuk meningkatkan partisipasi juga untuk melakukan pengawasan atas jalannya proses Pemilu mulai sejak persiapan, pemungutan suara sampai dengan penetapan hasil Pemilu guna mencegah terjadinya berbagai potensi kecurangan yang kerap terjadi.

Partisipasi milenial dalam pengawasan pemilu merupakan aspek penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses demokrasi. Sebagai generasi yang penuh semangat, milenial memiliki peran yang krusial dalam menjaga agar pemilu berlangsung dengan baik. Pertama, partisipasi milenial dalam pengawasan pemilu membawa perspektif yang segar dan inovatif. Dengan kemampuan teknologi dan akses mudah terhadap informasi, milenial memiliki kemampuan menggunakan platform digital ataupun media sosial untuk mengamati dan melaporkan potensi pelanggaran Pemilu. Mereka dapat dengan cepat mendeteksi berita palsu, menyebarkan informasi penting, serta memeriksa kebenaran data yang diberikan oleh pihak terkait pemilu. Selain itu, milenial juga berpotensi membantu mengurangi praktik korupsi dan politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan semangat integritas dan kepemudaan yang tidak terpengaruh oleh tradisi politik kuno, milenial cenderung lebih kritis terhadap tindakan yang mencurigakan dan bersedia melaporkannya. Milenial juga memiliki potensi untuk mengawasi penggunaan anggaran kampanye serta melakukan pemantauan terhadap perilaku para peserta Pemilu.

Untuk meningkatkan partisipasi milenial dalam pengawasan pemilu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran pengawasan pemilu dan konsekuensinya bagi demokrasi. Masyarakat perlu diberikan pendidikan tentang hak dan kewajiban mereka dalam melibatkan diri dalam pemantauan pemilu. Kedua, dibutuhkan upaya untuk meningkatkan keterlibatan milenial melalui pendekatan yang relevan dengan generasi ini. Menggunakan teknologi dan platform digital yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka dapat menjadi cara efektif untuk mengajak mereka terlibat. Pihak terkait pemilu dapat menciptakan aplikasi atau platform online yang memudahkan milenial untuk melaporkan pelanggaran dan memperoleh informasi terkini tentang proses pemilu.
Ketiga, penting untuk mendorong kolaborasi antargenerasi dalam pengawasan pemilu. Menggabungkan keahlian dan pengalaman milenial dengan pengetahuan yang dimiliki oleh generasi sebelumnya dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu. Pelatihan dan forum diskusi yang melibatkan kedua kelompok ini dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik dan kerja sama yang lebih efektif.

Pada akhirnya, partisipasi milenial dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang sehat. Dengan keterampilan dan semangat mereka, milenial dapat membawa perubahan positif dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan representatif bagi seluruh masyarakat demi masa depan bangsa yang lebih baik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top