JAKARTA, suryametro.id – Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.
“Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Selain hakim dan panitera, Ali menyebutkan ada pengacara yang diamankan. Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan timnya saat ini masih bekerja.
“Terima kasih perhatiannya, kami bekerja dulu ya,” ujar Firli.
Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya OTT itu. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” kata Andi Samsan.
Para pihak yang terjaring OTT KPK itu masih berstatus sebagai terperiksa.
Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui lebih detail soal perkara ini. KPK sendiri memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Sumber: detik.com