Partai Berkarya Proses PAW La Madi dari DPRD Baubau

131 views
Partai Berkarya Baubau serahkan surat pemberitahuan PAW La Madi ke DPRD Baubau, diterima langsung Sekwan selanjutnya diteruskan ke Bagian Umum DPRD Baubau, Jum'at (04/02/2023). Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Partai Berkarya, telah mencabut status La Madi dari keanggotaannya. Selain itu, Partai Berkarya juga tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaannya di DPRD Kota Baubau.

Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Salim Sapri dikonfirmasi, Jum’at (04/02/2023) membenarkan proses PAW La Madi.

Surat pencabutan keanggotaan serta usulan PAW La Madi, juga telah diserahkan ke DPRD Baubau yang diterima langsung Sekwan.

Selain ke DPRD, surat pemberhentian dan usulan PAW La Madi juga telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau. Dan dijadwalkan dalam waktu dekat, DPW Sultra bakal meneruskan surat pemberitahuan pergantian La Madi ke Gubernur, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Sultra di Kendari.

“Proses pencabutan keanggotaan dan usulan PAW La Madi itu sudah tuntas di semua tingkat partai mulai dari DPD, DPW hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Berkarya,” ungkap Agus Salim Sapri.

Agus Salim mengatakan, sebelum adanya usulan PAW, partai telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua, namun tidak diindahkan oleh La Madi. Sehingga diterbitkan SP3 yaitu Sanksi pencabutan keanggotaan dan usulan PAW.

“La Madi dianggap tidak lagi sejalan dengan tujuan partai sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran DPP partai Berkarya, serta beberapa pelanggaran internal lainnya. Sehingga menjadi hak dan kewenangan partai untuk melakukan PAW,” jelasnya.

Meski berstatus sebagai anggota Partai Berkarya, La Madi terlihat ikut dalam kegiatan PAN Kota Baubau. Doc. suryametro.id

Agus juga berharap, DPRD Baubau segera memproses surat usulan PAW La Madi melalui sidang paripurna. Selanjutnya, keputusan paripurna dibawa ke KPUD Baubau untuk dilakukan verifikasi calon pengganti La Madi dan diusulkan penerbitan Surat Keputusan ke Gubernur Sultra.

“Yang pasti, antara La Madi dan partai tidak ada perselisihan. Karena yang bersangkutan juga sampai sekarang belum datang ke DPP untuk memberikan klarifikasi, sehingga mahkamah partai mengeluarkan surat keputusan bebas sengketa.

“Semuanya selesai, tidak ada lagi kendala,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, La Madi enggan memberikan komentar banyak terkait rencana PAW dirinya dari DPRD Baubau.

“Saya tidak pusing dengan PAW, tapi harus melalui mekanisme. Saya juga rencana mau ke DPP untuk mempertanyakan, karena tidak jelas apa kesalahannya. Kalaupun pada akhirnya di PAW, itu mungkin sudah garis tangan saya,” kata La Madi singkat.

Editor: Adhil