BAUBAU, suryametro.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, belum lama ini berhasil meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang buktinya 38,18 gram. Terungkap, pelaku yang diketahui berinsial FH, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), disalah satu instansi Pemerintah Kota Baubau.
Meski sempat mengelak dan membuang barang buktinya untuk mengelabui Polisi bahkan sempat melarikan diri dari pengejaran, pelaku akhirnya menyerah dan menunjukan seluruh barang bukti yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disinyalir merupakan salah satu pengedar sabu di Kota Baubau yang masuk dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Baubau.
“Untuk itu melalui unit narkoba, kita masih lakukan penyelidikan lebih dalam. Kita juga sementara menyelidiki alur peredaran dan transaksi sabu pelaku. Selain sebagai pengedar dan pengguna, pelaku juga diduga sebagai salah satu bandar sabu di Kota Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SIK saat konferensi pers Jum’at, 19 Maret 2021.
Baca Juga: ASN di Baubau Ditangkap Bawa Sabu, BB 38,18 Gram
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Alamsyah Djufri cukup menyayangkan atas tindakan tidak terpuji ASN tersebut. Padalah kata Djufri, pihaknya telah beberapa kali menggelar sosialisasi bersama Pemerintah Kota Baubau terkait bahaya narkoba dijajaran ASN. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang ASN bisa diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti menggunakan barang haram tersebut.
“Kejadian ASN ditangkap karena narkoba ini sudah berulang terjadi. Bahkan dari data kami di BNN Baubau, sudah lima orang ASN yang terbukti bersalah hingga berujung pada pemecatan. Khusus sepanjang 2020, sudah dua orang ASN kita amankan. Kalaupun benar ada dugaan adanya jaringan indikasi jaringan Lapas, kita juga pasti akan berupaya lakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Djufri dikonfirmas Minggu, 21 Maret 2021.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Samsuddin mengaku siap membantu jajaran Kepolisian dan BNN untuk menelusuri dugaan peredaran narkoba di Lapas Baubau. Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama antara Lapas, Polisi dan BNN beberapa waktu lalu.
Namun demikian Samsuddin menegaskan, pihaknya juga secara rutin melakukan penggeledahan baik terjadwal maupun insidentil guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran yang terjadi di lingkungan Lapas Baubau.
“Kita juga rutin lakukan pemeriksaan urin, khususnya untuk warga binaan kita yang terjerat kasus narkoba. Kita juga sering lakukan pemeriksaan untuk barang-barang milik mereka. Kalaupun ada yang menggunakan seluller, kita juga akan periksa. Kalau kita temukan ada indikasi pelanggarannya, kita akan tertibkan.
“Yang pasti, kami selalu berkomitmen untuk memeberantas setiap pelanggaran di dalam Lapas Baubau, tidak terkecuali peredaran narkoba dan kita pastikan akan berikan sanksi kepada petugas lapas maupun warga binaan yang bukti bersalah. Terkait adanya indikasi narkoba jaringa lapas Baubau, selama ada bukti yang kuat, kami pasti dengan senang hati membantu proses pengungkapannya,” ucap Samsuddin dikonfirmas Rabu, 24 Maret 2021.
Penulis: Adhil