KENDARI, suryametro.id – Proses sidang gugatan yang dilayangkan PT. Putra Nanggroe Aceh (PT. PNA) terhadap proses lelang empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau bakal memasuki babak baru. Senin, 6 Desember 2021 kemarin, sidang pemeriksaan awal sudah hampir rampung. Hingga proses berikutnya akan masuk dalam proses sidang pokok perkara yang digelar Senin, 13 Desember 2021.
Kuasa Hukum PT. PNA dari Kantor Hukum M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad mengatakan sidang yang dilakukan pada Senin kemarin beragendakan sidang perbaikan untuk empat paket jalan lingkar. Keempat perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 51, 53, 54 dan 55/G/2021/PTUN.Kdi. Karena proses perbaikan nyaris rampung, maka untuk sidang berikutnya akan masuk dalam proses sidang pokok perkara.
“Sudah rampung untuk sidang pemeriksaan awalnya dengan sedikit saja soal formalitas surat kuasa yang harus ditambahkan. Tapi secara keseluruhan sidang berjalan dengan lancar dan menunggu saja perampungan catatan sedikit dan masuk ketahap sidang pokok perkaranya,” beber Toufan yang didampingi partnernya, Firman kepada suryametro.id.
Dalam sidang ini, pihaknya selaku penggugat merasa optimis dengan langkah yang sudah diambil melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Gugatan ke PTUN Kendari dilakukan dengan didasarkan pada prinsip keterbukaan dan profesionalisme. Dimana, majelis Hakim selaku pihak ketiga akan menilai benar atau tidaknya tindakan tergugat dalam proses lelang yang sudah selesai dilaksanakan.
“Kami juga akan hadirkan ahli untuk memberikan pendapatnya di persidangan. Ahli ini nantinya yang akan menilai soal subtansial atau tidak perbuatan dari tergugat dalam hal Ini Pokja 3 proyek jalan lingkar tersebut. Biarlah hal berproses dan pihak tergugat pun wajib patuh terhadap proses ini,” pungkasnya.
Sementara itu,pengacara tergugat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari Baubau, Purwanta Sudarmadji hanya bisa memberikan keterangan terkait dengan proses persidangan. Mengenai adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang, Purwanta enggan untuk memberikan komentarnya. Alasannya, Ia tidak memiliki kapasitas sebagai pengacara negara dalam menjawab persoalan tersebut.
“Aku belum bisa berkomentar tentang ini, Mas. Karena info ini hanya ada di luar persidangan. Belum ada 1 perkembangan apapun yang menyatakan dan membuktikan tentang hal itu,” jelas Purwanta melalui pesan WhatsApp nya ke suryametro.id, kemarin.
Mengenai permintaan penggugat, lanjut Purwanta, pihaknya masih menunggu informasi final terkait materi gugatan yang dilayangkan. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya menilai bahwa penggugat masih merampungkan apa yang menjadi fokus gugatan di PTUN Kendari.
Selain itu, terkait dengan pihak yang menjadi tergugat juga masih terjadi perubahan. Jika awalnya yang menjadi tergugat adalah pihak Pokja dan KPA, tapi setelah dilakukan perbaikan, pihak tergugat kini hanya Pokja saja.
“Kemudian untuk obyek sengketa juga masih akan mereka (penggugat) pastikan dan teliti lagi kepastiannya di persidangan yang akan datang. Dan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh tergugat masih akan dipelajari dan dilengkapi oleh penggugat,” tutupnya.
Penulis: Hariman