Pemda Buton Diduga Tidak Profesional Tindaki Oknum ASN Yang Digrebek Berselingkuh, Istri Terlapor “Ngadu” Lagi ke BKN

175 views
L-A saat mendatangi kantor BKN di Makassar awal Oktober lalu. Kedatangannya untuk mengadukan kinerja Pemda Buton yang terkesan tidak profesional menangani laporan perselingkuhan suaminya. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Aksi penggerebekkan seorang oknum ASN Pemda Buton, Sulawesi Tenggara oleh istri sahnya bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya, disebuah rumah di wilayah Kota Baubau belum lama ini, telah dilaporkan oleh sang istri ke Pemda Buton.

Tidak tanggung-tanggung, laporan yang diadukan terkait perselingkuhan / perzinahan dan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Apalagi menurut keterangan warga sekitar, terlapor dan seorang wanita telah hidup bersama di wilayah tersebut sejak bulan April 2024.

Dalam laporannya itu, sejumlah bukti rekaman video penggerebekan oknum ASN bersama seorang wanita, turut diserahkan sebagai bukti. Apalagi saat proses penggerebekkan, sang istri didampingi langsung oleh Babinsa Kodim 1413 Buton dan aparat kepolisian dari Polres Baubau.

Alih-alih direspon, belakangan sang istri sempat dihubungi salah satu penyidik yang mengaku berasal dari pihak Inspektorat Pemda Buton yang mengatakan, jika apa yang dilaporkannya akan dihentikan proses hukumnya karena tidak punya alat bukti yang kuat.

Foto bersama L-A, istri sah oknum ASN Buton bersama tim penerima aduan dari BKN Makassar usai mengadukan kinerja Pemda Buton dalam menindaki laporan terkait perselingkuhan suaminya. Doc. suryametro.id

“Kurang bukti apa lagi, video penggerebekkan ada. Terus ada saksi bahkan saksi ini memberikan surat pernyataan dan mereka tanda tangan diatas materai kalau terlapor dan perempuan ini sering terlihat bersama di rumah itu, pergi dan pulang kantor dari rumah tersebut. Bahkan kata pemilik rumah, mereka ini mengaku pasangan suami istri,” keluh LA, istri terlapor.

Merasa laporannya tidak mendapat respon baik oleh Pemda, LA melalui kuasa hukumnya Muhammad Toufan Achmad melaporkan terlapor yang diketahui berinsial DMH, salah satu pejabat Kepala Bidang di Dinas PU Kabupaten Buton ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta tertanggal 16 Juli 2024. Dari laporan itu, KASN memberikan waktu 14 hari untuk memberikan hasil sidang kode etik setelah rekomendasi dikeluarkan.

Foto pernikahan oknum ASN di Buton bersama seorang wanita yang merupakan selingkuhannya. Doc. suryametro.id

“Tapi rekomendasi itu terkesan Pemda Buton tidak indahkan. Selalu ada saja alasan untuk menunda proses sidang etik, adami bilang panitia sidang tidak lengkap, tunggu Sekda, tidak ada ini dan itu. Nanti setelah viral di media, baru mi mereka mulai sidang Awal Oktober lalu. Agendanya mendengarkan klarifikasi dari terlapor dan selanjutnya katanya mau ada pemeriksaan saksi-saksi, tapi sampe detik ini tidak ada upaya itu. Sekarang sudah November, sanksi yang dijatuhkan juga belum jelas. Yang saya dapat kabar, saksinya itu cuma diberhentikan sementara, saya pikir sejak dilapor itu sudah ada SK pemberhentiannya, ternyata sampai saat ini belum ada SK nya karena belum ditanda tangani oleh Bupati,” kesal LA.

“Laporan saya itu bukan cuma soal nikahnya, tapi juga soal hidup bersama dengan wanita yang bukan istri sahnya. Kalau soal nikah sirihnya tanpa izin istri sah itu, mungkin bisa saja mereka berdalih kurang saksi meskipun sebenarnya petunjuk-petunjuknya sudah jelas. Tapi soal tinggal bersama ini yang tidak habis pikir, padahal sudah jelas-jelas ada larangan bagi seorang PNS hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, ada juga video penggerebekannya juga, tapi seakan semua bukti itu tidak ada pengaruhnya,” tambahnya.

Bukti foto perselingkuhan Oknum ASN Buton bersama seorang wanita yang dikabarkan telah dinikahinya secara sirih. Doc. suryametro.id

Karena merasa tidak upayanya menuntut keadilan tidak membuahkan hasil, LA kemudian kembali mendatangi kantor BKN di Makassar 11 Oktober 2024 lalu, untuk kembali mengadukan kinerja Pemda Buton dalam merespon laporannya itu.

“Disini saya cuma mau menuntut keadilan. Saya sangat berharap, Pemda Buton tidak ada upaya untuk melindungi suami saya itu. Saya juga berharap, laporan kedua saya ke BKN Makassar ini bisa mendapatkan respon positif. Semua bukti dan beberapa informasi terkait upaya sidang etik yang dilakukan oleh Pemda Buton, saya jadikan bahan untuk serahkan ke KASN,” tutupnya.

Sementara itu, Pemda Buton melalui Kepala BKD Buton, Taufik saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan rinci terkait proses sidang etik terhadap terlapor.

“Intinya begini apa yang dilaporkan itu tidak bisa dibuktikan. Yang bersangkutan kita jatuhi sanksi disiplin untuk berhentikan dari jabatannya. Insya Allah hari ini SK pemberhentiannya kita serahkan ke yang bersangkutan. Cuma itu yang bisa saya sampaikan. Kalau mau dengar hasil sidangnya, itu kecuali di staff saya. Tapi sekarang ini, staff saya itu sedang sakit,” kata Taufiq saat dikonfirmasi melalui via whatshapp.

Editor: Adhil