Pemda Konsel Serahkan Raperda Tahun 2021 ke Dewan

200 views
DPRD bersama Pemkab Konsel saat menetapkan hasil reses dan Raperda. (dok suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dilaksanakan
rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021, dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPRD Konsel, Senin (15/3/2021).

Selain penyerahan Raperda tahun 2021, sekaligus rapat paripurna dengan agenda penetapan hasil reses anggota DPRD, masa sidang ke-I yang dilaksanakan sejak Tanggal 19-28 Februari 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati, yang juga dihadiri Pj Bupati Konsel Dra Andi Tenri Rawe Silondae, bersama para Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Konsel Andi Tenri menyampaikan bahwa, hasil reses yang ditetapkan hari ini. Akan menjadi dokumen penting dalam penyusunan dan melakukan perbaikan di masa mendatang. Sehingga aspek pemerintahan, pembangunan dan pemerintahan akan semakin optimal.

“Serta dokumen hasil-hasil reses, akan menjadi salah satu aspek pengukuran kinerja OPD. Dan dapat dijadikan sebagai indikator terukur,terhadap beberapa program dan kegiatan pembangunan, sehingga akan dengan mudah mengukur keberhasilan pembangunan ditinjau dari aspek anggaran,” jelasnya.

Lanjutnya, ini juga akan menjadi acuan dalam menyusun kerangka program dan anggaran berkelanjutan, yang dituangkan dalam APBD yang akan datang.

“Dengan demikian dokumen yang ditetapkan hari ini, patut mendapat apresiasi dari Pemkab Konsel dan merupakan kerja keras seluruh anggota DPRD, dalam menghasilkan informasi penting dari sebagai gambaran tanggung jawab dalam mengemban amanah dalam membangun daerah.” ungkapnya.

Disamping itu, sambung Tenri, untuk Raperda tentunya tetap berpegang pada beberapa kebijakan. Yaitu mendorong pemanfaatan potensi daerah yang optimal, menyelenggarakan pelayanan prima melalui pengadaan sarana prasarana yang memberikan kenyamanan dan keamanan.

“Selanjutnya, melaksanakan review terhadap sistem dan peraturan perundang-undangan yang menghambat kelancaran penerimaan pendapatan daerah, serta pemantapan kelembagaan, sistem dan operasional OPD.” tutup Tendri.

Reporter: Udin